Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga Langgar Kode Etik: Mencederai Rasa Keadilan Pencari Keadilan

Monday, October 7, 2024 | October 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-07T09:27:13Z

 

Farid Mamma, SH., M.H

Makassar, 7 Oktober 2024 – Sebuah pengaduan resmi telah diajukan oleh advokat kenamaan Farid Mamma, SH., MH dan Alfiansyah Farid, SH, dari Law Firm Farid Mamma & Partners. Dalam surat pengaduan bernomor C-030/LP/ADV.LFM/X/2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, mereka menuding majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 776/Pid.B/2024/PN Mks.


Irnawanty A.S Warneng, SE, seorang konsultan asal Gowa, melalui kuasa hukumnya, merasa haknya atas keadilan telah diinjak-injak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arif Wicaksono, SH, dengan dua hakim anggota yakni Timotius Djmey, SH dan Abdul Rahman Karim, SH. Dalam putusan perkara pidana tersebut, yang dibacakan pada 26 September 2024, kuasa hukum pelapor menduga majelis hakim telah mengabaikan pokok-pokok pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui pledoi.


Ketidakadilan Mencolok di Ruang Sidang


Menurut pengaduan tersebut, majelis hakim dianggap gegabah dalam mengambil keputusan. Terlapor memutuskan perkara sesaat setelah pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, tanpa mempertimbangkan isi pembelaan yang krusial. Hakim berdalih bahwa masa penahanan terdakwa hampir habis, sehingga memaksa putusan untuk segera dibacakan tanpa melalui proses perenungan dan pertimbangan yang matang.


"Kami menduga keras bahwa tindakan majelis hakim ini sangat memihak dan telah mencederai rasa keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh hakim sebagai wakil Tuhan dalam mengadili perkara," tulis Farid Mamma dalam surat laporannya.


Majelis Hakim Diduga Tidak Bersikap Profesional


Dalam suratnya, Farid Mamma juga membeberkan bahwa tindakan para hakim terlapor ini bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ditegaskan bahwa hakim harus bersikap adil, jujur, arif, bijaksana, berintegritas tinggi, disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugasnya.


Namun, dalam kasus ini, pelapor menuduh bahwa para hakim yang menangani perkara tersebut telah gagal memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Mereka dianggap tidak adil, tidak profesional, dan telah mengabaikan kewajiban untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang mencari keadilan.


"Hakim seharusnya tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mendengarkan kedua belah pihak dengan teliti, serta mempertimbangkan secara adil setiap aspek yang diajukan dalam persidangan," ungkap Farid Mamma, menyindir tindakan majelis hakim yang terkesan terburu-buru dan memihak.


Mencari Keadilan Sejati


Atas tindakan para hakim yang dinilai tidak berperilaku profesional tersebut, Irnawanty A.S Warneng melalui kuasa hukumnya, berharap agar Komisi Yudisial segera turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Mereka menginginkan agar para hakim yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi yang setimpal, demi terciptanya keadilan yang sejati.


Laporan yang penuh dengan tuntutan serius ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam memperbaiki integritas dan kredibilitas dunia peradilan di Indonesia. Semua pihak kini menunggu langkah tegas Komisi Yudisial dalam menanggapi laporan tersebut.


“Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini, namun ketika mereka justru mencederai keadilan, siapa lagi yang bisa dipercaya?” ujar Farid Mamma dalam pernyataannya.


Tindak Lanjut yang Dinanti


Pengaduan yang dilayangkan ini tentunya akan menjadi ujian besar bagi integritas Komisi Yudisial. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik, langkah apa yang akan diambil oleh lembaga pengawas tersebut? Masyarakat pencari keadilan berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tanah air.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update