-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Keberanian di Tengah Ketakutan : Athirah Amir Berjuang Melawan Pengeroyokan yang Terjadi 7 Bulan Lalu!

Sunday, October 20, 2024 | October 20, 2024 WIB Last Updated 2024-10-20T05:40:39Z
Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/B/195/11/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN


Pinrang, 20 Oktober 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 27 Maret 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Athirah Amir, seorang warga Kanni, Paleteang, Pinrang. Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menggambarkan realitas kelam di masyarakat yang terjerat dalam lingkaran kekerasan.


Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/195/11/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, Athirah mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, sekitar pukul 14:30 WITA, dia menjadi korban pengeroyokan di warung milik ibunya yang terletak di Jl. Bulu Paleteang, RT 001, RW 001, Kabupaten Pinrang. Kejadian ini mencerminkan betapa mengerikannya situasi keamanan di lingkungan sekitar, di mana kekerasan seolah menjadi hal yang lumrah dan tak terhindarkan.


Menurut keterangan Athirah, saat itu dia sedang tidur di warung tersebut ketika terlapor, yang dikenal sebagai Eka, bersama dua rekannya datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dengan sikap yang agresif dan tanpa peringatan, mereka menendang pintu warung dan melancarkan serangan brutal terhadap Athirah. Dalam insiden tersebut, Athirah ditarik rambutnya, diseret keluar, serta mengalami pemukulan dan tendangan yang menyebabkan luka lebam di siku dan rasa sakit di leher belakang. Perilaku mereka yang tidak berperikemanusiaan ini menunjukkan betapa rendahnya nilai-nilai moral yang dijunjung oleh pelaku, menciptakan rasa takut yang mendalam di hati masyarakat.


"Setiap detik dalam serangan itu terasa seperti sebuah mimpi buruk yang tak berujung. Saya merasa terancam, tidak hanya fisik tetapi juga jiwa saya," ungkap Athirah dengan mata yang basah, mencerminkan trauma mendalam yang dideritanya. Keberaniannya untuk melaporkan kejadian ini merupakan langkah berani dalam menghadapi budaya impunitas yang sering kali melindungi pelaku kekerasan, sementara korban terpaksa menanggung konsekuensi dari tindakan yang tidak mereka pilih.


Laporan ini diterima oleh Polres Pinrang pada tanggal 28 Maret 2024, dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Kapolres Pinrang, AKBP ANDIKO WICAKSONO, berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.


"Polres Pinrang akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan kami akan memastikan keadilan bagi korban," tegas AKBP ANDIKO WICAKSONO, menambahkan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan efisien. Namun, pernyataan ini tak lepas dari keraguan di hati masyarakat yang sering kali merasa bahwa tindakan tegas dari pihak kepolisian hanya sebuah janji kosong.


Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian diharapkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna memperkuat proses penyelidikan. Namun, situasi ini mengingatkan kita akan rasa ketidakberdayaan yang sering kali melanda para korban kekerasan, di mana mereka dihadapkan pada ancaman balas dendam dari pelaku jika bersuara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban.


Kasus ini bukan hanya sekadar peristiwa kriminal; ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menanggalkan kebisuan dan menegakkan keadilan. Dalam dunia di mana kekerasan menjadi norma dan korban dipaksa untuk bersembunyi dalam bayang-bayang ketakutan, suara Athirah seharusnya menjadi seruan bagi semua untuk bersatu melawan kekerasan. Ini adalah momentum untuk menyatakan bahwa kita tidak akan lagi mentolerir perilaku yang merendahkan martabat manusia.


Jika kita biarkan tindakan brutal ini terus berulang, kita sama saja menempatkan diri dalam siklus kekerasan yang tak berujung. Mari dukung Athirah dan semua korban kekerasan lainnya agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Kita harus berani menantang ketidakadilan, memperjuangkan hak asasi, dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.


Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/B/195/11/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update