Suasana Dalam pengerjaan |
Celebespost | Parepare Sulawesi Selatan 7 Oktober 2024 – Renovasi Tribun VIP Stadion Gelora BJ Habibie (GBH), Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengalami perubahan konsep yang signifikan di tengah proses pengerjaan. Semula, proyek renovasi hanya mencakup penguatan struktur tribun, namun keputusan terbaru mengharuskan pembongkaran total dan pembangunan ulang tanpa menggunakan tiang tengah, sesuai dengan standar FIFA.
Menurut Mahris, Leader Konsultan Stadion GBH, keputusan untuk merombak ulang tribun VIP baru diambil dua minggu lalu. Perubahan ini berdampak pada penambahan anggaran sekitar Rp 28 miliar. Awalnya, pengerjaan ditargetkan selesai Desember 2024, namun kini diperkirakan akan molor hingga Maret 2025.
Proses pengerjaan |
“Semua tribun, termasuk VIP, harus sesuai standar internasional atau FIFA. Karena itu, tribun VIP akan dibangun ulang tanpa tiang tengah yang dapat menghalangi pandangan penonton,” jelas Mahris, Sabtu (5/10/2024). Seperti dikutip dari media online
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Renovasi Stadion BJ Habibie, Iwan, mengungkapkan perubahan ini dilakukan setelah diskusi dengan tim pusat yang menekankan pentingnya mematuhi standar FIFA. Hal ini mengharuskan desain ulang atap tribun tanpa tiang tengah.
"Awalnya masih ada tiang di tengah atap tribun VIP, tetapi setelah evaluasi, diputuskan tiang ini harus dihilangkan demi standar FIFA,” kata Iwan.
Meski demikian, perubahan mendadak dalam konsep proyek dan penambahan anggaran menimbulkan tanda tanya mengenai perencanaan awal. Proyek yang semestinya rampung Desember 2024 kini terancam molor, mengakibatkan tambahan waktu pengerjaan dan biaya yang tidak sedikit.
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi ( PUKAT ) Sulsel melihat ada Keganjilan dalam Proses Perencanaan
Perubahan di tengah proyek ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan awal. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, seharusnya dokumen perencanaan proyek mencakup detail teknis dan spesifikasi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan awal dapat menjadi indikasi ketidakmatangan evaluasi kebutuhan teknis.
Selain itu, penambahan anggaran sebesar Rp 28 miliar di tengah proyek dapat memicu pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan dana. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penambahan anggaran hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan harus mendapat persetujuan serta didokumentasikan dengan baik melalui amandemen kontrak.
Jika perubahan ini dilakukan tanpa perencanaan matang sejak awal, ada potensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan proyek yang diatur oleh Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Penambahan biaya yang signifikan dapat memerlukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Dalam hal ini, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan kualitas pekerjaan. Keterlambatan proyek juga dapat berdampak pada operasional stadion, termasuk penggunaannya untuk kompetisi sepak bola dan acara lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pihak yang terlibat dalam proyek ini harus menjelaskan secara rinci alasan perubahan konsep dan anggaran tambahan, serta bagaimana perencanaan awal dilakukan. Jika tidak ada justifikasi yang memadai, hal ini bisa menjadi bukti adanya kesalahan manajemen proyek yang memerlukan tindakan korektif.
Dengan adanya perubahan konsep dan anggaran yang besar di tengah pengerjaan, masyarakat layak mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam proyek renovasi Stadion Gelora BJ Habibie.
Perlu diketahui Pemenang kontrak renovasi Stadion Gelora BJ Habibie adalah PT Usaha Subur Sejahtera mengakibatkan Nilai penawarannya yaitu Rp 113 miliar dari pagu anggaran Rp 129 miliar. PT Usaha Subur Jaya juga pernah memenangkan proyek pembangunan Stadion Barombong Tahun Anggaran 2017.
@mds