![]() |
Gabungan Team Pangkep & Bone |
Pinrang, Sulawesi Selatan 17 Oktober 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (17/10/2024) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di kompleks perumahan BTN Palakka Bumi Residence, Kelurahan Bulu Tempa, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris Muhattab, S.Pd.I, dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Bone. Mereka berhasil meringkus tiga terduga pelaku penipuan, yakni Lelaki Heri (26), Lelaki Ikki alias Ota (25), dan Lelaki Willy Chandra (51).
Kronologi Penipuan
Kasus ini berawal ketika korban, Yulinda (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bunga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000. Pada 28 September 2024, para pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan kesempatan menjadi agen distribusi racun pestisida dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh para pelaku.
Setelah menerima 9 dos pestisida sebagai contoh, para pelaku berjanji akan mengirimkan sisa barang dalam waktu dua hari. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan pelaku sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pengungkapan dan Penangkapan
Kasus ini berkembang setelah penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Lelaki Andi Irfan Saputra dan Lelaki Saldi, yang memberikan informasi penting mengenai keterlibatan Heri, Ikki, dan Willy. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan dari Polres Pinrang dan Polres Bone melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di Bone.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Unit Resmob Polres Bone, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi kejadian.
Hasil Interogasi
Dalam pemeriksaan awal, Heri mengakui keterlibatannya dalam penipuan ini bersama beberapa orang lain, termasuk Andi Irfan, Zaldi, Ikki, dan Willy. Dari hasil penipuan tersebut, Heri menerima bagian sebesar Rp15.000.000. Sementara itu, Ikki dan Willy masing-masing mendapatkan upah Rp1.000.000 dan Rp2.700.000.
Barang Bukti
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Avanza warna hitam
- 1 unit handphone merk Realme A5 warna hijau
Para tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penegasan Kasus
Kasus penipuan dan penggelapan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang tidak jelas dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Satuan Reskrim Polres Pinrang berharap tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
---
Sumber: Sat Reskrim Polres Pinrang, 17 Oktober 2024
Lokasi: Pinrang, Sulawesi Selatan.
@mds