-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Ketua Senat Mahasiswa UIAD Sinjai Minta Peninjauan Kembali atas Keputusan Rektor yang Dinilai Keliru dalam Pemecatan Kepala KTU FTIK

Sunday, October 13, 2024 | October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T20:00:04Z

Muazzinul Ummah


Sinjai, Sulawesi Selatan 13 Oktober 2024 – Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Al-Ashariyah Darul Muttaqin (UIAD) Sinjai, Muazzinul Ummah, meminta peninjauan kembali (PK) atas kebijakan Rektor UIAD Sinjai yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Abdul Latif S.Pd., M.Pd. Pemecatan ini dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.


Muazzinul menegaskan bahwa keputusan tersebut dianggap cacat prosedur dan tidak berdasarkan mekanisme pemecatan yang seharusnya diterapkan. "Berdasarkan data dan fakta yang kami himpun, pemecatan ini tidak memiliki landasan kuat yang dapat dijadikan dasar keputusan. Seharusnya, setiap tindakan pemecatan harus melewati prosedur yang telah ditetapkan, seperti Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3," jelas Muazzinul dalam keterangannya.


Ia menambahkan, keputusan yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024 oleh Badan Pengurus Harian (BPH) atas usulan Rektor UIAD Sinjai dianggap tidak melalui mekanisme yang jelas, tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. "Ini keliru dan tidak mencerminkan tata kelola kampus yang baik. Keputusan dikeluarkan tanpa adanya kesempatan pembelaan diri dari yang bersangkutan, inisial AL (Abdul Latif). Seharusnya, dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan forum senat universitas sebelum SK tersebut diterbitkan," tambahnya.


Dalam keterangannya, Muazzinul juga menilai keputusan ini mencerminkan sikap otoriter Rektor UIAD Sinjai, yang menggunakan hak prerogatifnya tanpa pertimbangan matang. "Ini bukan hanya mencederai Abdul Latif sebagai individu, tapi juga merusak prinsip demokrasi kampus yang kita anut. Kampus harus menjadi ruang demokrasi dan keterbukaan, bukan diatur oleh keputusan sepihak yang cenderung otoriter," tegasnya.


Mirisnya, menurut Muazzinul, proses pemecatan tersebut tidak melibatkan pemanggilan Abdul Latif untuk memberikan pembelaan diri. "Seharusnya ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk membela diri. Dengan tidak adanya proses tersebut, ini menunjukkan indikasi otoriterisme dalam pengambilan keputusan di tingkat universitas. Ini jelas inkonstitusional dan mencoreng nilai-nilai demokrasi di kampus," katanya.


Muazzinul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi terkait kasus ini. "Kami sudah menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan dasar dan unsur-unsur yang menjadi alasan keluarnya SK ini. Bagi kami, keputusan ini tidak lebih dari sebuah lelucon yang mencerminkan kepemimpinan yang otoriter dan tidak layak untuk memimpin kampus biru kebanggaan kita," ujarnya.


Sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa, Muazzinul Ummah mendesak Rektor UIAD Sinjai untuk meninjau kembali surat pemecatan tersebut. "Kami meminta agar Rektor melakukan peninjauan kembali karena keputusan ini mencederai demokrasi kampus dan merusak tatanan yang seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," tutupnya.


Dengan semakin tingginya tuntutan dari kalangan mahasiswa, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta akuntabilitas di lingkungan UIAD Sinjai. Mahasiswa berharap agar rektorat segera merespon tuntutan ini demi menjaga kredibilitas dan integritas kampus sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi demokrasi.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update