Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Kronologi Penyelewengan 2 Ton BBM Subsidi: Operasi Licin di SPBU Coca Cola

Saturday, October 5, 2024 | October 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T08:29:30Z

 

73.902.01

Makassar 5 Oktober 2024 – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, modus operandi yang dilakukan oleh oknum di SPBU Coca Cola dengan kode 73.902.01 diduga melibatkan jaringan pelaku yang sangat terorganisir. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku utama dengan inisial AND disinyalir menjadi dalang di balik operasi ilegal tersebut, dengan distribusi BBM bersubsidi mencapai hampir dua ton.


Modus operandi AND disebut sangat licin dan sulit diendus oleh pihak berwajib. AND tidak beraksi sendirian. Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, AND diduga bekerja sama dengan ERW, seorang anggota jaringan dari Bulukumba, yang memfasilitasi operasi distribusi tersebut. Sumber menyebutkan bahwa BBM bersubsidi yang mereka operasikan didistribusikan secara normatif dan tampak legal di permukaan, namun sebenarnya dialihkan ke alat berat berinisial ALC.


"Operasi yang dilakukan oleh AND sangatlah rapi, BBM disalurkan seolah-olah untuk kepentingan biasa, padahal tujuannya adalah menyuplai alat berat yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi," ungkap sumber tersebut.


Operasi ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang curiga melihat banyaknya kendaraan roda dua dan mobil yang terlihat bolak-balik melakukan pengisian di SPBU Coca Cola. Aktivitas tersebut memicu dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap dilakukan dengan pola yang hampir sama di beberapa tempat, termasuk di Bulukumba.


Dugaan Keterlibatan Jaringan yang Lebih Luas


Kerjasama antara AND dan ERW mengisyaratkan adanya jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal yang lebih luas, yang tak hanya beroperasi di Jeneponto tetapi juga mencakup wilayah Bulukumba. Dari informasi yang diperoleh, diperkirakan AND dan ERW telah menjalankan operasi ini selama beberapa bulan dengan total volume BBM bersubsidi yang diselewengkan mencapai hampir dua ton.


Penampakan Kamera Tersembunyi 


Pola penyalahgunaan ini kerap melibatkan sejumlah kendaraan kecil seperti sepeda motor dan mobil pribadi, yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU ke lokasi-lokasi tertentu. BBM tersebut kemudian dialihkan ke alat berat yang tidak layak menerima subsidi.


Praktik seperti ini jelas melanggar aturan terkait distribusi BBM bersubsidi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, hanya sektor-sektor tertentu yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sementara alat berat, seperti yang diduga digunakan oleh pelaku, tidak termasuk dalam kategori yang menerima subsidi.


Komentar Pakar Hukum: Tindakan Kriminal yang Tak Bisa Ditoleransi


Menanggapi praktik ini, Farid Mamma, SH., M.H., pakar hukum pidana yang juga dikenal menguasai Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), menyampaikan kritik keras terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Farid menilai bahwa perbuatan seperti ini tak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat luas.


"Ini adalah kejahatan serius yang mengkhianati hak-hak rakyat kecil. Modus operandi seperti yang dilakukan oleh oknum dengan inisial AND dan jaringannya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana, khususnya dalam Pasal 55 UU Migas, yang dengan tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam penggelapan distribusi BBM bersubsidi,” ungkap Farid Mamma.


Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Menurutnya, pelaku yang memanipulasi distribusi BBM bersubsidi harus dituntut dengan ancaman hukuman maksimal.


“Tidak ada toleransi bagi mereka yang bermain-main dengan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil. Para pelaku, termasuk mereka yang bersekongkol dalam jaringan distribusi ilegal ini, layak dihukum berat. Hukuman pidana bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat mencapai 6 tahun penjara, dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 53 Undang-Undang Migas,” tegasnya.


Panggilan Kepada Aparat Penegak Hukum


Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan AND, ERW, serta jaringan lain yang terlibat dalam operasi ini.


"Sudah terlalu lama praktik seperti ini dibiarkan, kami berharap agar pemerintah dan aparat terkait segera melakukan tindakan nyata agar penyalahgunaan ini bisa dihentikan," ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.


Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan operasi ilegal BBM bersubsidi ini. Namun, dengan adanya tekanan dari masyarakat dan laporan yang terus masuk, diharapkan penyelidikan dapat segera dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.



Kasus ini menambah deretan panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berulangkali serta telah lama menjadi masalah di Indonesia. Penyelewengan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil untuk keperluan transportasi umum dan usaha kecil menengah malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk keuntungan pribadi. Tindakan tegas diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghentikan aksi semacam ini yang berdampak buruk pada ekonomi rakyat.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update