Luwu, 5 Oktober 2024 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan utama dalam penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur di desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi daerah dan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.
Infrastruktur yang memadai sangat penting bagi masyarakat desa, karena dapat meningkatkan produktivitas dan menunjang kegiatan ekonomi. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah desa dapat meliputi pengadaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan fasilitas yang ada demi mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menetapkan bahwa kepala desa memiliki tugas dan kewajiban untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Namun, kondisi di Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, jauh dari harapan. Sejak pelantikan Bari Talamma sebagai kepala desa, masyarakat setempat belum melihat adanya pembangunan infrastruktur yang signifikan. Bahkan, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada satupun fasilitas desa yang dibangun atau diperbaiki secara optimal.
"Sampai saat ini, pembangunan desa hampir tidak ada. Kami tidak tahu ke mana anggaran desa diarahkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu titik perhatian masyarakat adalah sebuah taman yang terletak di samping kantor Desa Salutubu. Taman ini semula diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat dan tempat strategis untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun, kondisi taman yang kini terbengkalai semakin memperdalam kekecewaan warga.
“Taman ini bisa menjadi pusat keramaian dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Jika taman dikelola dengan baik, bukan hanya warga lokal yang akan menikmati, tetapi pengunjung dari luar desa pun akan ikut meramaikan kawasan ini,” tambah warga lainnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait arah dan pengelolaan anggaran desa. Warga berharap agar Bari Talamma, selaku kepala desa, dapat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur dan pengelolaan potensi desa yang belum tersentuh, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Salutubu.
Dengan regulasi yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, harapannya pembangunan di desa-desa, termasuk Salutubu, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
@mds/tim