-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Penyelewengan BBM Subsidi : Mafia Solar Berjaya Kuasai Bantaeng, Nelayan Menjerit..!

Sunday, October 13, 2024 | October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T21:26:04Z

 

Alur Gambar Pendistribusian BBM bersubsidi 

Bantaeng, Sulawesi Selatan, 13 Oktober 2024 – Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng semakin terungkap dengan detail mengejutkan. H. Ade, Direktur SPBU 74.92402 di Bonto Jai, diduga kuat menjadi dalang utama praktik ilegal ini. Alih-alih mendistribusikan BBM subsidi kepada nelayan yang sangat membutuhkan, ia lebih memilih melayani mafia BBM untuk keuntungan pribadi.


Pengungkapan ini diperoleh dari Sudi, pengawas SPBU Bonto Jai, yang mengakui bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh H. Ade telah berlangsung lebih dari dua tahun. "Setiap kali nelayan membutuhkan solar, mereka diabaikan, sementara solar subsidi dijual ke pihak industri," ungkapnya.


Salah satu aktor lainnya adalah Diki, yang bertugas mengurus penjualan solar subsidi atas arahan H. Ade. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Diki bekerja sama dengan Santo, pemilik PT Wisan Petro Energi, untuk mendistribusikan BBM subsidi ke berbagai industri. Solar subsidi dijual melalui jeriken yang isinya sengaja dikurangi dan disalurkan secara ilegal.


Modus Operandi: Solar Subsidi Dijual ke Industri, Nelayan Terabaikan


BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan dialihkan melalui jeriken berkapasitas 33 liter, namun hanya diisi sekitar 29,2 liter. Sisanya dijual secara ilegal ke industri. Solar ini diangkut menggunakan mobil box yang dikemudikan oleh Kadir, seorang pelansir yang memiliki gudang penampungan BBM. Setiap minggu, sekitar 30 ton solar subsidi dijual ke industri, sementara nelayan semakin terpuruk karena kesulitan mendapatkan solar untuk melaut.


Nelayan Menjerit, Mafia Solar Kian Menggila


Praktik ilegal ini sangat merugikan para nelayan di Bantaeng. "Kami benar-benar menderita. Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak kami, justru dialihkan ke industri," keluh seorang nelayan. Lebih parah lagi, solar subsidi yang disuplai ke industri diduga dioplos dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, semakin memperburuk penderitaan masyarakat kecil.


Seruan Tindakan Tegas untuk Mengakhiri Mafia Solar


Masyarakat Bantaeng kini semakin vokal meminta penindakan tegas dari pihak berwenang. Aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas dan Pertamina, diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang terlibat. "Kami mendesak pihak berwenang segera menghentikan praktik curang ini demi keadilan bagi nelayan," ujar seorang tokoh masyarakat.


Pelabuhan Mattoanging Jadi Titik Kritis


Dalam investigasi lebih lanjut, sumber lain mengungkapkan bahwa Pelabuhan Mattoanging digunakan sebagai tempat sandar kapal tugboat yang memobilisasi BBM bersubsidi untuk smelter di Bantaeng. Operasi gelap ini berlangsung dari sore hingga malam hari, dengan solar disalurkan melalui mobil tangki milik PT Wisan Petro Energi.


Komentar Tajam dari Farid Mamma, SH., M.H.: Tindak Tegas Mafia Solar


Merespons penyelewengan BBM bersubsidi ini, Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, menyatakan bahwa praktik ini melanggar berbagai undang-undang dan harus segera dihentikan. "Ini bukan hanya soal penyelewengan administratif, tetapi juga tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat kecil," tegasnya.

Logo Wisan & Farid Mamma, SH., M.H


Farid menguraikan beberapa undang-undang yang relevan dalam kasus ini:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang memungkinkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana nelayan sebagai konsumen berhak menuntut pelaku usaha yang tidak memberikan barang sesuai standar yang telah ditetapkan.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana penyelewengan subsidi yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang secara tegas mengatur penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak.


Farid juga menegaskan bahwa perusahaan seperti PT Wisan Petro Energi harus di-blacklist dari pengadaan barang pemerintah jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Tindakan tegas diperlukan agar mafia solar ini tidak semakin merajalela," tutup Farid.


Desakan untuk Penegakan Hukum


Kasus ini menuntut tindakan segera dari aparat hukum dan otoritas terkait untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil. "Jika praktik ini terus dibiarkan, nelayan akan semakin terpuruk, sementara mafia solar terus meraup keuntungan besar," tegas Farid.


Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, harapan masyarakat Bantaeng kini tertuju pada upaya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghentikan praktik mafia BBM bersubsidi dan memulihkan hak-hak nelayan.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update