![]() |
Farid Mamma, SH., M.H |
Makassar, 8 Oktober 2024 – Pencabutan status tersangka Rektor non-aktif Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman, dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI, menuai kritik tajam. Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, mengecam keputusan tersebut dan menyoroti sejumlah keganjilan, terutama terkait adanya satu laporan dengan empat tersangka, namun hanya satu yang status tersangkanya dicabut, seharusnya yang di SP3 kan LP nya bukan selaku tersangka. Dan menjadi preseden buruk kalau yang dihentikan adalah pak prof Sufirman Rahman sedangkan prof Sufirman Rahman tersangka utama dan yang ketiga tersangka adalah ikut serta.
"Kami melihat ada keganjilan di sini. Jika SP3 dikeluarkan, seharusnya semua tersangka yang terlibat dalam satu laporan mendapat perlakuan yang sama, tidak hanya satu tersangka yang dikeluarkan dari penyidikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum dalam kasus ini," ujar Farid pada Selasa (8/10/2024).
Farid juga menjelaskan bahwa walaupun status tersangka Prof Sufirman dicabut, laporan polisi (LP) tetap harus berlanjut. “Tersangka bisa saja gugur, tapi laporan polisi tetap harus diproses hingga tuntas. Pencabutan status tersangka oleh kepolisian ini pun seharusnya dilakukan oleh kejaksaan, bukan polisi yang mengeluarkan SP3 dalam kasus seperti ini,” tambahnya.
Penguatan Hukum Melalui Undang-Undang Terkait
Farid menegaskan, pencabutan status tersangka dalam kasus penggelapan dana tidak boleh dilakukan begitu saja, terutama jika menyangkut dana yayasan yang diatur secara ketat oleh Undang-Undang. Pengelolaan dana yayasan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Farid juga mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan penggelapan, termasuk yang melibatkan dana yayasan, adalah pelanggaran pidana yang tidak dapat dihapus hanya dengan pengembalian dana.
“Pengembalian dana hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, namun tindak pidana penggelapan tetap harus diproses secara hukum. SP3 tidak seharusnya dikeluarkan begitu saja tanpa pertimbangan yang jelas," tegas Farid.
Dugaan Gratifikasi di Balik Pencabutan Status Tersangka
Lebih lanjut, Farid Mamma mengingatkan adanya indikasi gratifikasi di balik pencabutan status tersangka ini. Jika pencabutan terkait dengan pengembalian dana yayasan, hal ini berpotensi menjadi masalah serius yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. "Jika status tersangka dicabut setelah ada pengembalian dana, ada indikasi gratifikasi yang berusaha untuk menghindari proses hukum. Pengembalian dana tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan," ujarnya.
Farid juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini secara internal tanpa adanya penegakan hukum yang transparan dapat menciptakan preseden buruk di sektor pendidikan. “Setiap penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan harus diproses secara hukum, tidak boleh dihentikan begitu saja karena alasan pengembalian dana,” tambahnya.
Polda Sulsel Jelaskan SP3 dan Pengembalian Dana
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka Prof Sufirman dilakukan setelah adanya pengembalian dana dan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Penyidikan dihentikan melalui SP3 karena ada pengembalian dana dan laporan dicabut oleh pelapor. Namun, tidak disebutkan secara rinci berapa total dana yang dikembalikan,” ungkapnya.
Namun, Farid menilai bahwa keputusan tersebut melemahkan upaya penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia menyebut bahwa SP3 seharusnya hanya bisa dikeluarkan oleh kejaksaan, bukan oleh kepolisian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus Dana Yayasan UMI dan Tersangka Lainnya
Kasus dugaan penggelapan dana di yayasan UMI ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,3 miliar. Meski Prof Sufirman Rahman berhasil mengembalikan sebagian dana dan statusnya dicabut, tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, masih dalam proses penyidikan. Farid berharap agar kasus ini bisa dituntaskan dengan penegakan hukum yang transparan dan tidak ada upaya untuk menutupinya dengan penyelesaian internal.
@mds