Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Polisi Gadungan Ditangkap di Luwu Utara, Diduga Memeras Pengelola SPBU

Thursday, October 24, 2024 | October 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:59:15Z

Pelaku 378

Luwu Utara, 24 Oktober 2024 - Kepolisian Resor Luwu Utara menangkap dua anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Selatan gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di wilayah hukum Luwu Utara, Sulawesi Selatan.


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof, melalui Kasi Humas Polres, IPTU Gustan, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MAT (24) dan FN (21) yang mengaku sebagai anggota Polda Sulsel. Mereka ditangkap setelah menipu beberapa pengelola SPBU di wilayah tersebut.


Dalam aksinya, pelaku mendatangi SPBU di Baloli, Kecamatan Baebunta, dan SPBU di Bone-Bone. Mereka meminta nomor telepon manajer SPBU kepada operator yang bertugas dan kemudian menghubungi manajer dengan mengaku dari unit Tipidter Polda Sulsel.


“Pelaku meminta uang dengan alasan operasional. Korban pertama di SPBU Baloli mentransfer uang sebesar Rp500.000, sedangkan korban kedua di SPBU Bone-Bone juga mentransfer Rp500.000,” ungkap Kasat Reskrim. Namun, ketika kedua pelaku meminta tambahan uang, manajer SPBU mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku melengkapi diri dengan pistol replika jenis "airsoft gun". Menurut pengakuan pelaku, perlengkapan tersebut dibeli secara daring untuk mendukung aksi penipuan mereka.

Barang Bukti Sitaan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim yang berhasil menangkap kedua pelaku dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan polisi atau institusi pemerintah.


“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah hukum Polres Luwu Utara agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.


Dari tangan kedua pelaku, Sat Reskrim mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam merek Samsung, satu unit mobil Honda Brio, uang tunai Rp210.000, empat kartu ATM, satu jam tangan, dan pistol replika.


@tim

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update