-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Rakyat Terinjak : Skandal SPBU Coca Cola 73.902.01 Makassar, Predator BBM Bersubsidi.!, Kejahatan Ekonomi Menindas Rakyat.

Thursday, October 17, 2024 | October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T08:07:52Z

FM & Picture Lokasi

Makassar, 17 Oktober 2024 – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng keadilan sosial di negeri ini. Kali ini, skandal ini terungkap di SPBU Coca Cola dengan kode 73.902.01, di mana oknum pengusaha berkolusi dengan jaringan terorganisir yang merampok hak-hak rakyat kecil. Pelaku utama, berinisial AND, diduga menjadi otak di balik operasi gelap ini dengan penyaluran BBM bersubsidi mencapai hampir dua ton, menyisakan derita bagi masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.


Dengan kecerdikan layaknya predator, AND telah menemukan cara licik untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa AND tidak beroperasi sendiri; ia terlibat dalam kolaborasi kotor dengan ERW, seorang pelaku dari Bulukumba yang memfasilitasi distribusi ilegal tersebut. BBM bersubsidi yang mereka operasikan, meskipun tampak legal di permukaan, sebenarnya dialihkan untuk industri yang jelas-jelas tidak berhak mendapatkan subsidi!

"Operasi ini sangat rapi dan terencana. BBM disalurkan seolah-olah untuk keperluan biasa, tetapi tujuannya adalah untuk menyuplai industri yang mencuri subsidi dari rakyat kecil," tegas sumber tersebut, menggambarkan betapa liciknya praktik ini.


Lebih mengejutkan lagi, dugaan adanya oknum pejabat di Polda berpangkat Kombes yang membekingi modus operandi ini menambah gelapnya skandal ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang di dalam institusi penegak hukum dapat memperburuk situasi, membiarkan praktik ilegal ini berkembang tanpa pengawasan yang memadai.


Kecurigaan masyarakat semakin meningkat ketika terlihat banyak kendaraan, baik roda dua maupun mobil, berulang kali mengisi BBM di SPBU Coca Cola. Aktivitas mencurigakan ini menciptakan kecurigaan akan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah menjadi modus umum di sejumlah lokasi, termasuk Bulukumba. Keberadaan AND dan jaringannya bagaikan kanker yang terus tumbuh, merusak harapan masyarakat yang bergantung pada subsidi untuk kelangsungan hidup mereka.


Indikasi Jaringan Besar yang Mengancam Kesejahteraan Rakyat


Kerjasama antara AND dan ERW menciptakan gambaran kelam akan jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal yang lebih luas. Mereka beroperasi tidak hanya di Jeneponto tetapi juga mencakup Bulukumba, menciptakan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat yang seharusnya menerima subsidi untuk transportasi sehari-hari. Informasi menunjukkan bahwa AND dan ERW telah menjalankan kegiatan ini selama beberapa bulan, dengan total volume BBM bersubsidi yang diselewengkan hampir mencapai dua ton.


Pola penyalahgunaan ini melibatkan kendaraan kecil, seperti sepeda motor dan mobil pribadi, yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU ke lokasi-lokasi tertentu, sebelum akhirnya dialihkan ke industri yang tidak layak menerima subsidi. Praktik yang mencederai keadilan ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, terutama Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa hanya sektor-sektor tertentu yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sedangkan industri yang dipergunakan oleh para pelaku tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.


Reaksi Keras dari Pakar Hukum: Tindakan Kriminal yang Harus Dihukum Berat!


Menanggapi praktik yang merugikan rakyat kecil ini, Farid Mamma, SH., M.H., pakar hukum pidana yang juga ahli dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), tidak segan-segan melontarkan kritik tajam terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Farid menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga merupakan kejahatan ekonomi yang menindas masyarakat.


"Ini adalah kejahatan serius yang menghancurkan harapan rakyat kecil! Modus operandi yang dilakukan oleh AND dan jaringannya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana, dan Pasal 55 UU Migas menegaskan sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam penggelapan distribusi BBM bersubsidi," ungkap Farid dengan tegas, menyoroti perlunya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Ia menekankan bahwa pelaku yang memanipulasi distribusi BBM bersubsidi harus dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal. "Tidak ada toleransi bagi mereka yang merampok hak-hak subsidi rakyat! Mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini layak dihukum berat. Hukuman pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 dan 53 Undang-Undang Migas," tegasnya, menyerukan perlunya keadilan bagi masyarakat.


Masyarakat Menuntut Tindakan Nyata dari Aparat Penegak Hukum


Saat ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan dugaan keterlibatan AND, ERW, dan jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.


"Kami sudah terlalu lama disakiti oleh praktik semacam ini! Kami berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan tindakan nyata agar penyalahgunaan ini bisa dihentikan!" ujar seorang warga, suara harapannya tersirat dalam nada frustrasi dan kemarahan.


Selain itu, awak media sudah mengirimkan laporan ke Regional 7 Pertamina dalam bentuk penyampaian kepada Bapak Romi, untuk ditanggapi dan jika perlu, pengoperasian SPBU Coca Cola dihentikan sementara hingga ada kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan operasi ilegal BBM bersubsidi ini. Namun, dengan adanya tekanan dari masyarakat dan laporan yang terus berdatangan, diharapkan penyelidikan dapat segera dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.


Kronologi Penyelewengan 2 Ton BBM Subsidi: Operasi Licin di SPBU Coca Cola


Sejak awal tahun 2024, laporan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Coca Cola telah mencuat. Dalam berita yang diterbitkan pada 5 Oktober 2024, kronologi penyelewengan ini mengungkap bagaimana oknum pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi untuk menyuplai BBM bersubsidi kepada industri yang tidak layak menerima subsidi. Operasi ini berjalan licin dan terencana, membuat pihak berwajib sulit mendeteksi aktivitas ilegal tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca di Kronologi Penyelewengan 2 Ton BBM Subsidi: Operasi Licin di SPBU Coca Cola.


Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terus berulang dan telah lama menjadi masalah di Indonesia. Penyelewengan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil untuk transportasi umum dan usaha kecil menengah malah dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk keuntungan pribadi. Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik semacam ini yang merusak ekonomi dan keadilan bagi masyarakat.


@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update