-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Bongkar Skandal Korupsi Pendidikan: Fee Gelap 40% Dana BOS, Farid Mamma: ‘Ini Pengkhianatan Terhadap Masa Depan Bangsa!

Saturday, October 12, 2024 | October 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T22:19:41Z

Farid Mamma,  SH., M.H.

Makassar, Sulawesi Selatan, 12 Oktober 2024 – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh pengungkapan skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan ribuan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Di balik upaya mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, terungkap praktik kotor yang telah merusak integritas dan moralitas institusi pendidikan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Kinerja Aparatur Negara (DPP L.), mengungkap adanya praktik korupsi melalui pengadaan buku sekolah, di mana terdapat fee gelap sebesar 40%, merusak tata kelola keuangan pendidikan dan masa depan generasi muda.


Menurut temuan DPP L., ribuan kepala sekolah di berbagai daerah menerima komisi dari penerbit buku melalui skema kickback. Praktik ini bertentangan dengan tujuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya mendukung kualitas pendidikan. Namun, dana tersebut dijadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah, mengancam kualitas pendidikan nasional. Dalam skema tersebut, dari setiap anggaran pembelian buku sebesar Rp100 juta per semester, kepala sekolah bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 juta. Jumlah ini tentu sangat besar mengingat bahwa dana tersebut berasal dari uang rakyat yang dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan.


Ketua DPP L., R.N., mengungkap bahwa praktik korupsi ini bermula dari penyusunan Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS) yang diajukan oleh kepala sekolah sebelum Dana BOS cair. "Setiap sekolah mengajukan RAKS berdasarkan jumlah siswa, yang biasanya mencapai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta tergantung jumlah murid di sekolah tersebut. Pada tahap ini, penerbit buku menggoda kepala sekolah dengan tawaran persenan, bahkan ada yang menawarkan layanan ekstra," ujar R.N.


Dalam penelusurannya, R.N. juga menyebutkan beberapa penerbit buku yang terlibat dalam praktik ini di Sulawesi Selatan, antara lain Grafindo dan PT. Bumi Aksara. Penerbit-penerbit ini, bersama dengan para kepala sekolah, diduga menjalankan skema fee gelap yang secara signifikan merugikan anggaran pendidikan.


Jaringan Korupsi yang Terstruktur


Skandal ini, sayangnya, bukan fenomena baru. Praktik korupsi dalam pengadaan buku sekolah telah menjadi masalah yang tumbuh subur dan merambah hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Menurut R.N., dugaan kuat menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini terstruktur dan melibatkan bukan hanya kepala sekolah, tetapi juga oknum di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya akar korupsi di dalam sistem pendidikan Indonesia.


"Pendidikan seharusnya menjadi fondasi utama untuk masa depan bangsa. Namun, jika praktik korupsi semacam ini terus terjadi tanpa ada tindakan nyata dan tegas, masa depan pendidikan Indonesia bisa hancur," tegas R.N. Ia juga menambahkan bahwa ini bukan hanya masalah uang, tetapi juga ancaman serius terhadap moralitas bangsa.


Tanggapan Farid Mamma, SH., M.H.: "Kejahatan yang Mengancam Masa Depan Bangsa"


Menanggapi skandal ini, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., memberikan pernyataan tegas. Ia menyebutkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan buku sekolah ini merupakan "kejahatan terhadap masa depan bangsa."


"Ini bukan sekadar skandal korupsi biasa. Ini adalah bentuk penghancuran yang sistematis terhadap masa depan generasi muda kita. Jika anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi," ujar Farid.


Farid juga mendesak penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. "Kejaksaan dan kepolisian harus mengambil langkah cepat dan memastikan semua yang terlibat dalam skandal ini dihukum seberat-beratnya. Kita tidak bisa membiarkan para pelaku yang telah mengkhianati kepercayaan publik ini melenggang bebas," tegasnya.


Lebih lanjut, Farid menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan Dana BOS. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diberi sanksi tegas, termasuk blacklist agar mereka tidak lagi bisa beroperasi dalam lingkup pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. "Perusahaan yang sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi ini harus dihentikan operasionalnya. Mereka tidak boleh lagi ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan buku atau kebutuhan pendidikan lainnya," ujarnya.


Seruan untuk Penegakan Hukum


DPP L. mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. R.N. menekankan bahwa ini adalah kesempatan bagi aparat hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. "Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar keadilan dapat ditegakkan," ujarnya.


Farid Mamma menambahkan, “Skandal ini harus dijadikan peringatan bagi semua pihak, bahwa kejahatan terhadap pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Kita harus bergerak bersama untuk menghentikan praktik-praktik busuk ini, demi menjaga integritas pendidikan nasional.”


Pemberantasan korupsi dalam sektor pendidikan ini harus menjadi prioritas utama, mengingat pentingnya pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Jika tidak segera ditangani, skandal ini bisa memperburuk krisis moralitas dan merusak kredibilitas sistem pendidikan Indonesia di mata dunia.


@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update