Makassar, Sulawesi Selatan, 12 November 2024 – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan kepala sekolah di berbagai SMA di Sulawesi Selatan semakin membuat publik geram. Praktik komisi gelap hingga 40% dari dana BOS diungkapkan terjadi di tiga sekolah di Takalar: SMA Negeri 1 Takalar, SMA Negeri 2 Takalar, dan SMA Negeri 3 Takalar. Temuan ini mengindikasikan adanya skema “kickback” antara kepala sekolah dan pihak penerbit, salah satunya Penerbit Erlangga, yang diduga memberi komisi untuk setiap pengadaan buku.
Dalam skema yang diatur melalui Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS), dana BOS yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru ditilep demi keuntungan pribadi para oknum. Skandal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan Farid Mamma, SH., M.H., Direktur PUKAT: "Pengkhianatan terhadap Pendidikan Bangsa!"
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini adalah bentuk penghianatan terhadap pendidikan dan generasi muda. Menurutnya, penyalahgunaan dana pendidikan ini merupakan kejahatan besar yang menghancurkan masa depan anak bangsa.
"Ini adalah penghancuran moral bangsa. Jika dana pendidikan saja diselewengkan, ini artinya kita merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Semua pihak yang terlibat harus diusut dan dijatuhi hukuman berat," tegas Farid.
Farid menyebut, pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta bukti-bukti terkait aliran dana tersebut.
Tanggapan Muh Rizal Noma, Ketua DPP LEMKIRA: "Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan"
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LEMKIRA), Muh Rizal Noma, turut mengecam praktik korupsi ini, khususnya di sekolah-sekolah Takalar. “Temuan di SMA Negeri 1, 2, dan 3 Takalar merupakan bukti lemahnya integritas para pelaku dalam menjaga amanah pendidikan. Ini adalah kejahatan serius yang mengkhianati publik," ujar Rizal.
Rizal mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum semua pihak yang terlibat. "Tidak ada tempat bagi koruptor dalam dunia pendidikan. Dana BOS adalah amanah untuk memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
Modus Korupsi dan Aliran Dana
Modus operandi skandal ini mencakup pengadaan buku dengan anggaran sekitar Rp100 juta per semester di setiap sekolah. Dari total anggaran tersebut, kepala sekolah diduga menerima sekitar Rp40 juta sebagai fee dari pihak penerbit. Kerja sama gelap ini melibatkan oknum dari penerbit dan kepala sekolah, menodai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
Seruan Penegakan Hukum
Farid Mamma, SH., M.H., melalui PUKAT, mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut untuk segera melaporkan, agar dapat diusut tuntas. “Ini adalah saatnya kita mengembalikan integritas dunia pendidikan. Korupsi seperti ini harus dibongkar habis-habisan,” pungkas Farid.
Muh Rizal Noma juga menyerukan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua kepala sekolah dan lembaga pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah segera memperketat pengawasan dalam pengelolaan dana BOS di Sulawesi Selatan demi menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat.
@mds