Wawancara khusus Dengan Wartawan Celebes Post
Makassar, 23 November 2024 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Makassar memicu keprihatinan mendalam. Seorang ayah, Andi Ade Yusuf, melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami putranya, Andi Daffa Al Afif Yusuf (9 tahun), kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar serta Polrestabes Makassar pada 12 November 2024.
Berdasarkan laporan, kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, Ardi, di kediaman mereka di Perumahan Golden Hills, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Menurut keterangan pelapor, korban mengalami kekerasan seperti dicubit hingga memar, dikurung di dalam mobil, serta dimarahi secara verbal. Bekas cubitan yang meninggalkan lebam pada perut korban turut diperlihatkan kepada pelapor saat menjemputnya.
“Korban juga tidur di teras rumah dan menunjukkan gejala gangguan psikologis akibat perlakuan tersebut,” ungkap Andi Ade Yusuf dalam laporannya. Ia mengungkapkan bahwa ibu korban, yang saat ini memegang hak asuh, diduga membiarkan tindakan kekerasan ini berlangsung.
Langkah Hukum
Menanggapi kasus ini, Andi Ade Yusuf telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polrestabes Makassar dengan Nomor LP/B/2138/XI/2024. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan kini sedang berjalan dengan penunjukan penyidik dari kepolisian setempat.
Selain itu, Andi Ade Yusuf mengajukan gugatan hak asuh (hadhanah) ke Pengadilan Agama Makassar. Dalam gugatan tersebut, ia meminta pengadilan mencabut hak asuh dari ibu korban dan menyerahkan pemeliharaan anak kepadanya. Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap keselamatan fisik dan psikologisnya.
Tanggapan Farid Mamma, SH., M.H
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pemerhati hukum dan anak, Farid Mamma, SH., M.H. Dalam keterangannya, Farid mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat hukum bertindak tegas.
“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terlebih anak merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi. Pelaku harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Farid dengan nada tegas.
Farid juga mengkritik ibu korban yang diduga membiarkan tindakan kekerasan tersebut. “Orang tua memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi anak. Jika ibu korban benar terbukti lalai, maka ia juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” tambahnya.
Dorongan Penyelesaian Cepat
Farid mendorong pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Ia juga meminta masyarakat lebih peduli terhadap kasus kekerasan anak yang kerap tidak terungkap karena minimnya keberanian korban atau pelapor.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. “Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutup Farid.
Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung. Sementara itu, ayah korban berharap pengadilan segera mengabulkan permohonan hak asuh agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi putranya.
@mds