Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Dugaan Pungli di Desa Biringkassi: Masyarakat Mengeluh, Aparat Desa Diduga Menyalahgunakan Kewenangan

Saturday, November 2, 2024 | November 02, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T16:32:15Z

 

Dokumentasi Desa Biringkassi 

Takalar, Sulawesi Selatan - 2 November 2024 - Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, memiliki potensi besar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Takalar. Namun, masyarakat di desa ini melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintahan desa. Masyarakat menyesalkan tindakan aparat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan melenceng dari prosedur pemerintahan yang berlaku.


Berdasarkan laporan dari beberapa tokoh masyarakat, termasuk ibu-ibu penerima bantuan, mereka yang berinisial SI, RO, AI, dan BL, menyatakan bahwa Sekretaris Desa Biringkassi, Rizal Dg Mangung, bersama stafnya, terlibat dalam praktik pungli. Mereka meminta pembayaran dari masyarakat miskin penerima bantuan pemasangan meteran listrik gratis dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari 50 rumah yang seharusnya mendapatkan meteran listrik gratis dari PT PLN, pihak desa malah memaksa warganya untuk membayar. Menurut informasi, jika ada yang menolak membayar, meteran listrik mereka akan dicabut.


Ironisnya, bantuan pemasangan meteran listrik gratis ini seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Namun, ditemukan juga bahwa warga yang mampu dan bahkan yang belum memiliki rumah juga menerima bantuan tersebut, menimbulkan pertanyaan besar tentang tepat sasaran bantuan ini.


Dalam hal ini, aparat desa seharusnya melaksanakan tugas mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan menjalin kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat bukti yang cukup untuk menduga adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.



Di tengah situasi ini, pada 31 Oktober 2024, awak media Celebes Post menghubungi Kepala Desa Biringkassi. Dalam percakapan tersebut, kepala desa menegaskan, “Kami tegaskan, bantuan ini bukan untuk perangkat desa, tapi untuk warga desa dan sama sekali tidak dipungut biaya. Kami hanya melayani pendataan pendaftaran bagi warga yang membutuhkan.” Ia juga menambahkan bahwa desa tidak dilibatkan dalam pemasangan atau pengelolaan, melainkan hanya melakukan pendataan, sementara pemasangan dan pengelolaan dilakukan oleh vendor dari PLN.


Sementara itu, pada 30 Oktober 2024, terdapat laporan bahwa Hamdan Dg Raga, diduga perangkat desa dari Dusun Karamat Utara, melakukan intimidasi terhadap wartawati media ini, Ibu Siara Dg Singara, dengan melaporkan ke Polsek agar ia berhenti melakukan kegiatan jurnalistiknya. Media ini berusaha mengkonfirmasi legalitas tindakan tersebut dengan mengirim pesan WhatsApp sebanyak tiga kali, namun belum mendapatkan tanggapan.


Tindakan intimidasi juga datang dari istri Hamdan, yang diduga staf keuangan desa Biringkassi. Ia diduga melakukan penyerangan pribadi terhadap wartawati, mempertanyakan keabsahan aktivitasnya sebagai jurnalis.


Melihat situasi ini, masyarakat mendesak instansi hukum terkait, seperti Polres, Kejaksaan, BPMD, dan Inspektorat Kabupaten Takalar, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pungli. “Bagi kami, tidak ada orang yang kebal hukum jika penegak hukum bertindak jujur dan profesional,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.


Bukti-bukti, termasuk rekaman suara dan percakapan melalui WhatsApp, sudah beredar di masyarakat. Masyarakat menunggu respons dari pihak berwenang, agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.


Farid Mamma, SH, M.H., Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa praktik pungli merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah dengan memanfaatkan posisi atau wewenang, termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi pidana.

Farid Mamma, SH., M.H


Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyebutkan bahwa perangkat desa harus bertindak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya dan bantuan untuk masyarakat. Farid Mamma menegaskan bahwa aparat desa yang terlibat dalam pungli dapat dikenakan hukuman pidana, serta sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update