Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Fitnah Keji: Perjuangan Mustapa dan Istrinya Melawan Tuduhan Tak Berdasar

Friday, November 29, 2024 | November 29, 2024 WIB Last Updated 2024-11-29T13:05:17Z

Hadi Soetrisno, SH., dan Bapak Mustapa, (Istri) H. Rosi

Makassar, 29 November 2024 – Tuduhan pencabulan terhadap Mustapa (54), seorang tukang jahit sederhana di Jalan Kesempatan Nomor 17 B RT/RW 002/006, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, menjadi duka mendalam bagi keluarganya. Pria yang dikenal baik hati ini bersikeras menyatakan dirinya tak bersalah. Sementara itu, istrinya, H. Rosi, turut menunjukkan keberanian luar biasa dalam memperjuangkan nama baik keluarga mereka.


Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah terhadap anaknya berinisial NRD (13) pada Juli 2024 lalu. Namun, hingga kini, tuduhan tersebut dianggap tidak memiliki bukti kuat.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/11), Mustapa tampil didampingi istrinya, H. Rosi, dan kuasa hukum mereka, Hadi Soetrisno, SH. Dengan nada tegas, Mustapa membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan hal itu. Demi Allah, tuduhan ini fitnah yang keji. Saya hanya ingin bekerja dan hidup tenang bersama keluarga saya,” ujar Mustapa dengan mata berkaca-kaca.


Perjuangan Seorang Istri


H. Rosi, istri Mustapa, menjadi garda terdepan dalam membela suaminya. Ia dengan tegas meminta bantuan hukum dari Hadi Soetrisno, SH., untuk menghadapi tuduhan tersebut. “Ketika saya mengetahui tuduhan ini, dunia rasanya runtuh. Tapi saya tidak bisa diam saja. Saya yakin suami saya tidak bersalah, dan saya meminta Pak Hadi untuk mendampingi kami mendapatkan keadilan,” ujar H. Rosi.


Rosi mengaku mengenal suaminya sebagai pria jujur dan pekerja keras. Ia menilai tuduhan ini sebagai serangan yang tidak adil terhadap keluarganya. “Ini bukan hanya soal nama baik, tetapi juga kehidupan keluarga kami yang hancur. Anak-anak kami menjadi bahan gunjingan, bahkan warung kami sepi pelanggan,” tuturnya dengan nada lirih.


Langkah Hukum Tegas


Kuasa hukum keluarga, Hadi Soetrisno, SH., menyebut tuduhan ini lemah dan prematur. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengkaji ulang SPDP dengan nomor SPDP/446/X/RES 1 24/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024. Penetapan klien kami sebagai terlapor harus berdasarkan bukti kuat, bukan asumsi,” tegas Hadi.


Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara hati-hati. “Hukum harus adil dan melindungi semua pihak. Jika tuduhan ini tidak terbukti, maka pelapor harus bertanggung jawab atas fitnah yang merusak kehidupan klien kami,” ujarnya.


Dukungan dari Warga


Tetangga dan warga sekitar menunjukkan simpati mereka terhadap Mustapa dan keluarganya. Banyak yang mengenal Mustapa sebagai sosok yang jujur dan pekerja keras. “Pak Mustapa itu orang baik. Dia tidak pernah punya masalah dengan siapa pun. Kami semua mendukung dia untuk mendapatkan keadilan,” ujar seorang tetangga yang meminta namanya dirahasiakan.


Harapan di Tengah Cobaan


Kini, perjuangan Mustapa dan H. Rosi tidak hanya soal membuktikan kebenaran, tetapi juga memulihkan kehormatan mereka. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ingin hidup tenang bersama keluarga saya tanpa bayang-bayang fitnah ini,” ujar Mustapa.


Sementara itu, Rosi menegaskan bahwa dirinya akan terus berdiri di samping suaminya. “Saya tidak akan menyerah sampai nama baik suami saya dipulihkan. Kami hanya ingin hidup seperti dulu, tanpa ada stigma dari masyarakat,” katanya dengan nada penuh harap.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dalam proses hukum. Tuduhan tanpa dasar yang jelas tidak hanya mencederai individu, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sebuah keluarga.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update