Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Haji Ambo Tegaskan Hak Milik Lahan, Tuding Oknum Kepala Desa Manipulasi Proses Wakaf

Monday, November 25, 2024 | November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T13:56:12Z

H. Ambo Masse Bersama Awak Media

Maros, 25 November 2024 – Haji Ambo, pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sejak 2005, menegaskan bahwa ia memiliki hak penuh untuk mengelola lahannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan di tengah polemik yang mencuat terkait dugaan manipulasi proses wakaf oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Maros.


“Sebagai pemilik dengan Sertifikat Hak Milik yang sah, saya berhak mengelola lahan ini sesuai kebutuhan saya,” ujar Haji Ambo, menegaskan bahwa tindakan penebangan pohon yang ia lakukan di lahan tersebut sepenuhnya legal.


Namun, konflik muncul ketika oknum kepala desa dan perangkatnya mendatangi rumah Haji Ambo dengan membawa dokumen yang disebut-sebut untuk keperluan pembangunan jalan. Ambo Masse, istri Haji Ambo, mengaku dilarang membaca isi dokumen tersebut. "Istri saya mau membacanya, tetapi dilarang. Kami merasa dibohongi dan diperlakukan tidak adil," ungkapnya.


Dugaan Penipuan Terkait Wakaf


Klaim ini bertambah rumit setelah muncul pengakuan warga yang menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh Haji Ambo untuk pembangunan jalan. Ketika dikonfirmasi, Haji Ambo dan istrinya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Kami tidak pernah menyetujui wakaf tanah ini. Ini murni penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa," jelas Haji Ambo.


PPATK dan Kementerian Agama Jelaskan Prosedur Wakaf


Dalam kesempatan terpisah, awak media Celebes Post meminta klarifikasi kepada PPATK terkait tata cara sah dalam proses wakaf. Berdasarkan prosedur yang berlaku, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi untuk melegalkan wakaf tanah, di antaranya:


Surat kuasa dari pemilik tanah.


Sertifikat kepemilikan tanah atau SHM.


Surat pernyataan wakaf dari pihak wakif (pemberi wakaf).


Fotokopi KTP wakif, saksi-saksi, dan nazir (penerima wakaf).


Kementerian Agama Kabupaten Maros juga membuka layanan konsultasi terkait sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan prosesnya sesuai aturan. Wakaf tanpa prosedur yang sah berisiko menjadi tindakan ilegal, bahkan dapat dianggap sebagai penipuan.


Desakan Penyelesaian Hukum


Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan manipulasi yang melibatkan aparat desa. Haji Ambo dan keluarganya berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk mengungkap fakta sebenarnya.


“Tanah ini adalah hak kami. Kami hanya meminta keadilan agar hak kami tidak dirampas atas nama kebijakan yang manipulatif,” tutup Haji Ambo.


Dengan potensi pelanggaran hukum yang terjadi, masyarakat mendesak aparat untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan polemik ini secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan hukum yang berlaku.



@hk_dj

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update