Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Hukum Dibalik Jeruji : Pelaku Video Vulgar Nikmati Perlindungan, Korban Merana Tanpa Keadilan

Thursday, November 14, 2024 | November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T19:21:03Z
Inisial PPY


Makassar, 14 November 2024 – Masyarakat Makassar kini dihebohkan oleh skandal penegakan hukum yang tampaknya melindungi pelaku tindak asusila dan malah menghukum korban. Kasus ini melibatkan PPY (44), pelaku video vulgar yang diduga mendapatkan pendampingan penuh dari oknum polisi dan LSM. Bukannya menjalani konsekuensi hukum yang sepadan, pelaku justru memperoleh perlindungan, sementara korban, EF, harus merasakan ketidakadilan mendekam di balik jeruji besi tanpa kepastian perlindungan.


PPY, yang diketahui bekerja di PT Wahana Kosmetika Indonesia, bahkan terlihat masuk kerja seperti biasa, seolah-olah tidak terganggu dengan skandal hukum yang melilitnya. Sikap santai ini semakin memperburuk citra hukum di Makassar, yang mempertanyakan sejauh mana pelaku tindak asusila ini mendapatkan perlindungan. Meskipun kasusnya tengah bergulir, PPY seakan-akan tidak merasa ada konsekuensi yang harus ditanggung.


Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan adanya klasifikasi yang dilakukan oleh pihak penyidik TR melalui WhatsApp, yang membenarkan bahwa PPY memang telah menerima “penangguhan atas pertimbangan pimpinan.” Langkah ini dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menekan korban agar menarik laporannya. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya kepentingan tersembunyi, yang tak hanya melanggar kode etik, namun juga mengkhianati amanat keadilan yang diharapkan masyarakat.


Informasi yang diperoleh awak media Celebes Post dari sumber terpercaya yang dirahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa video tersebut dibuat langsung oleh PPY serta pertama kali disimpan oleh Roy dan kemudian diketahui oleh istri Roy. Lebih lanjut, video ini sempat beredar di kalangan istri-istri Roy, termasuk teman yaitu EF, HM, dan beberapa lainnya. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa istri Roy memiliki andil dalam penyebaran ini, yang menambah kerumitan situasi.


Menanggapi hal ini, Farid Mamma, SH., M.H., selaku pengamat hukum dan Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), menegaskan dalam percakapan via telepon dengan awak media Celebes Post pada Rabu, 13 November 2024, bahwa tidak seharusnya oknum penyidik polisi mendampingi pelaku video asusila. “Sebagai oknum penyidik, mereka seharusnya menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, bukan malah menjadi pihak yang mendampingi pelaku ke rutan Makassar dengan tujuan untuk mediasi dan mencabut laporan,” ungkap Farid dengan tegas. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi dan kode etik kepolisian, yang seharusnya tidak boleh ada toleransi dalam konteks apapun.


Rais Al Jihad, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), saat ditemui awak media di Jalan Dg Eppe Nomor 11, menyampaikan kecaman keras atas kejadian ini. "Ini lebih dari sekadar pelanggaran hukum; ini adalah penghinaan total terhadap kepercayaan masyarakat. Aparat yang terlibat telah menunjukkan keberpihakan yang memprihatinkan, mengabaikan empati pada korban. Tindakan mereka seakan memberikan pelaku kekebalan untuk terus mengulangi kesalahannya," tegas Rais. Ia menambahkan bahwa tindakan ini telah melanggar prinsip penegakan hukum yang seharusnya berorientasi pada keadilan, malah menjadi perlindungan bagi pelaku dengan dalih “pertimbangan pimpinan.”


Kondisi ini memunculkan kekecewaan yang mendalam bagi korban, EF, yang kini menjalani hari-hari penuh tekanan di rutan tanpa dukungan hukum yang memadai. Sementara itu, pelaku dengan mudah mendapatkan akses pendampingan dan keistimewaan lain yang tidak sepatutnya diberikan dalam kasus yang merusak moral dan hukum. Skandal ini dengan tajam mempertanyakan keberpihakan penegak hukum di Makassar dan menambah penderitaan bagi korban yang terjebak dalam proses hukum yang tak berimbang.


Publik menyerukan agar pimpinan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perlindungan terhadap pelaku dan mengembalikan keadilan bagi korban. Jika praktek seperti ini dibiarkan berlarut-larut, integritas hukum akan terus dirongrong, dan masyarakat akan semakin meragukan komitmen aparat terhadap penegakan keadilan di negeri ini.


@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update