Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Jaksa Jovi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas: Pajak Rakyat untuk Fasilitas Pejabat Nakal?

Monday, November 25, 2024 | November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T09:39:09Z

 

Farid Mamma, S.H., M.H., Aries Dumais, S.H., M.H., Muhammad Nur Rakhmad, S.H., M.H., CPArb, CPM, CPLi, Dan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Makassar 25 November 2024 – Jaksa Jovi Andrea Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada tiga pakar hukum yang telah mendukung proses persidangan. “Terima kasih kepada abangda Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Dr. Ferdian Rinaldi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., atas kesediaannya hadir sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan dan/atau pokok perkara,” ungkap Jovi, Minggu (25/11).


Namun, Jovi juga menyoroti isu penting terkait penggunaan mobil dinas. Ia menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli menggunakan pajak yang berasal dari uang rakyat. Menurutnya, hal ini menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan.


"Mobil dinas adalah BMN yang dibiayai dari pajak uang rakyat. Wajar apabila saya dan masyarakat bersuara agar barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya," ujar Jovi.


Ia juga mengajak masyarakat untuk merenungkan bagaimana keringat dan pajak yang mereka bayarkan melalui potongan penghasilan, seperti pajak penghasilan dan lainnya, digunakan oleh negara. "Apakah kita berkenan melihat hasil dari jerih payah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya?" tambahnya.


Tanggapan Para Pakar Hukum


Praktisi hukum sekaligus direktur PUKAT (Pusat kajian dan Advokasi Anti korupsi Sulawesi Selatan) Farid Mamma, S.H., M.H., menyoroti relevansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan memviralkan suatu isu demi kepentingan umum, selama tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


“Pasal 310 ayat (3) KUHP menyatakan kritik demi kepentingan publik tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ini memberi perlindungan hukum bagi individu yang berupaya melawan ketidakadilan,” tegas Farid.


Selain itu, Aries Dumais, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi Jaksa Jovi sebagai whistleblower. “Seharusnya pihak berwenang memberikan perlindungan hukum kepada Jaksa Jovi jika ia memang bertindak untuk mengungkap penyalahgunaan BMN. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Aries.


Muhammad Nur Rakhmad, S.H., M.H., CPArb, CPM, CPLi, menambahkan dari perspektif hukum administrasi dan publik. Menurutnya, penyalahgunaan BMN bukan hanya melanggar aturan penggunaan aset negara tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.


“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah jelas mengatur bahwa setiap penggunaan BMN harus untuk kepentingan negara. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka pelanggaran tersebut perlu ditindak tegas,” jelas Muhammad Nur.


Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum untuk memastikan bahwa pengungkap dugaan penyalahgunaan, seperti Jaksa Jovi, tidak menjadi korban ketidakadilan.


Harapan untuk Keadilan


Pernyataan dari para pakar hukum ini memperkuat refleksi Jovi tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Ia berharap agar semua pihak, termasuk aparat hukum, dapat menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti temuan ini secara adil dan sesuai aturan.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update