Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Komisi VIII DPR RI Janji Advokasi Kasus Skorsing 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Tuesday, November 19, 2024 | November 19, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T01:30:16Z

31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024. Dalam rapat yang berlangsung ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Jakarta, 19 November 2024 – Komisi VIII DPR RI menerima kedatangan 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungannya kepada mahasiswa dan berkomitmen untuk mengadvokasi persoalan ini kepada pihak terkait, khususnya Kementerian Agama. "Kami ucapkan terima kasih sudah datang ke DPR. Kami akan mendalami masalah ini dan mengupayakan agar hak-hak mahasiswa segera dipulihkan," ungkap Abidin dalam rapat tersebut.


Masalah yang Dianggap Sebagai Gunung Es


Abidin menyebut kasus skorsing ini mencerminkan persoalan lebih besar yang kerap terjadi di berbagai kampus. "Ini seperti gunung es. Masalah seperti ini sering terjadi di banyak kampus, dan kami akan upayakan komunikasi intensif dengan Kementerian Agama, yang merupakan mitra kerja kami, untuk menyelesaikannya," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang diskorsing harus segera dipulihkan status akademiknya dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah. "Mahasiswa harus tetap kritis. Selama penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib, hak mereka tidak boleh direnggut," tambahnya.


Latar Belakang Konflik


Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, pada 25 Juli 2024. Surat tersebut mengatur ketat kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk mewajibkan izin dari pimpinan kampus sebelum aksi unjuk rasa. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan.


Mahasiswa menganggap kebijakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Meski telah beberapa kali menyampaikan pengaduan ke DPRD, Komnas HAM, Ombudsman, dan Kementerian Agama, hasilnya masih belum membuahkan solusi konkret.


Mahasiswa Didampingi PBHI


Dalam rapat ini, perwakilan mahasiswa yang terdiri dari Iksan (Ketua DEMA FDK), Haikal, Ridwan, Ade, dan Naufal didampingi oleh Biro Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional. Mereka menyampaikan tuntutan agar skorsing dicabut, hak-hak akademik mahasiswa dikembalikan, dan pembekuan lembaga kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi segera dihentikan.


Iksan menyampaikan rasa optimisme terhadap hasil pertemuan ini. "Melihat respons Komisi VIII yang sangat berpihak pada mahasiswa, kami cukup optimis. Paling lambat pada bulan Desember, masalah ini bisa selesai," ujarnya.


Komitmen Komisi VIII


Pimpinan Komisi VIII menegaskan akan segera menghubungi Rektor UIN Alauddin Makassar untuk mendesak pemulihan status 31 mahasiswa yang diskorsing. Selain itu, Komisi VIII akan memantau perkembangan kasus ini hingga hak-hak mahasiswa benar-benar dipulihkan.


"Semoga setelah pertemuan ini, suasana menjadi lebih baik, dan mahasiswa dapat kembali melanjutkan studi mereka," pungkas Abidin.


Mahasiswa berharap upaya ini dapat membuahkan hasil, termasuk pencabutan Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 yang menjadi akar persoalan, serta pemulihan fungsi lembaga kemahasiswaan yang sempat dibekukan di Fakultas Ekonomi.


@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update