Makassar, 16 November 2024 - Keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk tidak menahan tiga pemilik kosmetik yang diduga mengandung merkuri menuai protes keras dari berbagai pihak. Ketiganya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan bahan berbahaya, hingga kini hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.
Peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan semakin tak terkendali, terutama melalui penjualan daring. Kasus ini memunculkan fakta mengejutkan terkait praktik curang yang dilakukan beberapa produsen kosmetik, termasuk merek terkenal NRL.
Menurut sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, kosmetik NRL diduga memanfaatkan trik manipulasi untuk menekan biaya produksi.
“Yang dijadikan sampel ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berbeda dengan produk yang dijual di pasaran. Untuk menghemat biaya, mereka mencampurkan bahan racikan, termasuk merkuri, demi memperoleh keuntungan yang lebih besar,” ungkap sumber tersebut.
Kritik dari SPMP
Keputusan Polda Sulsel untuk tidak menahan para tersangka mendapat kecaman keras dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP). Rais Al Jihad, Ketua SPMP, menilai langkah ini menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik bermerkuri.
“Ini adalah bentuk pembiaran. Ketiga tersangka seharusnya ditahan untuk memberikan efek jera. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Kapolda Sulsel, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan,” tegas Rais.
Ia juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelaku yang mengancam kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Bahaya Kosmetik Bermerkuri
Dokter Fauzan, spesialis kulit dan kelamin, mengingatkan masyarakat tentang risiko serius penggunaan kosmetik bermerkuri. Merkuri, menurutnya, adalah bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga komplikasi serius pada organ tubuh.
“Merkuri dapat merusak lapisan kulit, menyebabkan iritasi kronis, dan memicu hiperpigmentasi. Dalam jangka panjang, bahan ini juga dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf pusat, hingga meningkatkan risiko kanker,” jelas Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa merkuri memiliki sifat bioakumulasi, yang berarti dapat terakumulasi di tubuh dari waktu ke waktu, memperparah dampaknya. Selain itu, limbah merkuri juga mencemari lingkungan dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas.
Tuntutan Penegakan Hukum
Publik kini mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap tersangka, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di pasaran.
“Kami menuntut tindakan nyata dari aparat hukum untuk memastikan bahwa praktik manipulasi seperti ini tidak terjadi lagi. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” ujar Rais Al Jihad.
SPMP kini tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini. Organisasi tersebut juga menyerukan perlindungan lebih bagi konsumen, terutama dalam memastikan produk kosmetik yang beredar benar-benar aman dan sesuai standar.
@mds