Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Lahan Milik Warga Maros Diserobot Tanpa Kompensasi, Pemkab Maros dan BPN Jadi Tersangka

Saturday, November 30, 2024 | November 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T07:58:03Z
Alfiansyah Farid Mamma, S.H., Dan LP/B/881/X/2024/SPKT/POLDA

Makassar, 30 November 2024 Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Maros. Seorang warga bernama Haji Ambo Masse (64), seorang wiraswasta asal Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, melaporkan Pemerintah Kabupaten Maros, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, serta aparat pemerintah setempat ke Polda Sulawesi Selatan.


Dalam laporan polisi bernomor LP/B/881/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Haji Ambo Masse mengungkapkan bahwa lahan miliknya berupa empang atau kolam ikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02481 seluas 36.289 m² dan SHM nomor 02974 seluas 28.055 m², telah digunakan untuk pembangunan jalan umum tanpa pemberitahuan atau kompensasi.


Uraian Kasus


Menurut keterangan Haji Ambo Masse, insiden ini terjadi pada 21 Agustus 2021 di wilayah Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Pembangunan jalan umum oleh terlapor, yang mencakup Pemkab Maros, BPN Maros, Kecamatan Marusu, dan Desa Nisombalia, dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Tidak ada ganti rugi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan. Akibatnya, Haji Ambo Masse merasa dirugikan secara materiil dan haknya atas tanah dilanggar.


Awak media telah mengunjungi kediaman Haji Ambo Masse di Kampung Kuri Lompo, Marusu, untuk mendapatkan informasi lebih rinci. Dalam pertemuan tersebut, beliau menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menuntut keadilan dan agar hak-haknya sebagai pemilik lahan dihormati. “Saya hanya ingin hak saya diakui. Kalau memang mereka gunakan tanah itu untuk kepentingan umum, berikanlah ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.


Komentar Pakar Hukum


Menanggapi kasus ini, pakar hukum dari Kota Makassar, Alfiansyah Farid Mamma, S.H., memberikan pandangannya. Menurutnya, tindakan mengambil alih lahan tanpa proses hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan seseorang. “Kasus ini jelas mengarah pada pelanggaran hak asasi, khususnya hak atas properti. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, jika terbukti, dapat dijatuhi sanksi berat,” ungkapnya.


Alfiansyah Farid Mamma, S.H., 


Alfiansyah Farid Mamma, S.H., juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang transparan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Setiap tindakan pemerintah daerah harus disertai pemberitahuan resmi, negosiasi, dan kompensasi yang sesuai. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola lahan di Indonesia,” tambahnya.



Selain itu, pengacara muda yang dikenal cerdas dan telah menyelesaikan berbagai kasus hukum besar, Alfiansyah Farid Mamma, S.H., memberikan perspektifnya. Menurut Alfiansyah, tindakan seperti ini tidak hanya melukai hak korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah. “Jika laporan ini benar, maka Pemkab Maros dan pihak terkait perlu bertanggung jawab. Korban berhak menuntut ganti rugi materiil serta pemulihan nama baik,” tegas Alfiansyah.


Alfiansyah menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil Haji Ambo Masse merupakan langkah yang tepat. “Kehadiran hukum adalah untuk melindungi masyarakat, terutama dari penyalahgunaan wewenang. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” katanya.


Keterangan Hukum


Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) ini diterima oleh AKP Aswan Afandi, S.A., M.H., pada 6 Oktober 2024, pukul 12.14 WITA, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporannya, Haji Ambo Masse meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang ia alami.


Adapun laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta keterlibatan pihak ketiga sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.


Respons Pihak Terkait


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Maros, BPN Maros, maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan ini. Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.


Dampak Kasus


Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap hak-hak kepemilikan tanah warga. Apabila terbukti bersalah, pihak terlapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.


Haji Ambo Masse berharap laporan ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih menghormati hak-hak masyarakat dalam setiap proyek pembangunan.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update