Moh Reynaldi Paera Putra Alwiwikh, SH, dan Alfiansyah Farid Mamma, SH, |
Makassar, 27 November 2024 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 21 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor konstruksi, kredit perbankan, hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19. Hal ini disampaikan dalam ekspos yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa.
"Kasus ini melibatkan tiga laporan polisi yang digabungkan. Totalnya ada 21 tersangka dari berbagai laporan tersebut," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan.
Proyek Infrastruktur dan Kredit Perbankan
Kasus ini mencakup sejumlah proyek fisik, seperti pembangunan ruas jalan Sabang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, serta pembangunan Pasar Labukang di Kota Parepare tahun anggaran 2019.
Modus operandi meliputi manipulasi kontrak, perubahan spesifikasi pekerjaan, hingga penggunaan personel manajerial yang tidak sesuai ketentuan.
Di sektor perbankan, dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit konstruksi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sulselbar dan Bank BRI. Beberapa perusahaan terlibat, termasuk PT Aiwondeni Permai, PT Delima Agung Utama, dan Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills.
Modus di bidang ini meliputi analisis kredit yang tidak sesuai prosedur, penggunaan dokumen fiktif, hingga pengalihan dana kredit untuk keperluan di luar tujuan.
Penyalahgunaan Bantuan COVID-19 dan Jabatan
Kasus lainnya melibatkan pungutan pajak penghasilan (PPh) 21 tenaga kesehatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto tahun 2017-2018 yang diduga diselewengkan. Sementara itu, dalam kasus bantuan COVID-19 di Makassar tahun 2020, terdapat penggelembungan harga sembako.
Di Maros, alat dan mesin pertanian dari UPTD Pengelolaan Agribisnis diduga disewakan dan dijual tanpa menyetorkan hasilnya ke kas negara.
Pandangan Hukum dari Farid Mamma & Partners
Alfiansyah Farid Mamma, SH, dari Law Firm Farid Mamma, SH., MH & Partners, memuji langkah proaktif Polda Sulsel dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Penegakan hukum yang tegas ini merupakan angin segar bagi masyarakat. Kita perlu mendukung penuh upaya ini agar integritas hukum di Sulawesi Selatan tetap terjaga. Semangat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan perubahan,” ungkap Alfiansyah.
Plakat Farid Mamma, SH., MH & Rekan |
Ia juga menekankan bahwa langkah ini harus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kasus ini membuka peluang untuk membangun sistem yang lebih baik. Setiap pelanggaran hukum harus dihentikan pada akarnya, dan hal ini hanya bisa terjadi jika ada sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat,” tambahnya.
Alfiansyah Farid Mamma, SH, |
Moh Reynaldi Paera Putra Alwiwikh, SH, menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dengan adanya penegakan hukum seperti ini, kita bisa memastikan bahwa hak masyarakat untuk menikmati pembangunan dan kesejahteraan tetap terlindungi,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam setiap proses hukum.
“Transparansi adalah kunci. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan tumbuh jika proses ini dilakukan secara terbuka dan adil,” ujar Reynaldi.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Polda Sulsel menyita barang bukti berupa dokumen, kendaraan, dan uang tunai senilai Rp2,29 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp84,8 miliar, dengan potensi kerugian Rp59,4 miliar.
Sebanyak 453 saksi dan 12 ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Mendorong Reformasi Sistem
Alfiansyah Farid Mamma, SH, menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengawasan di berbagai sektor.
“Sulawesi Selatan harus menjadi pelopor dalam membangun tata kelola keuangan dan administrasi yang bersih. Ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya dengan optimis.
Reynaldi juga berharap langkah ini memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas bangsa ini. Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, dan semua pihak harus belajar dari kasus ini,” tutupnya.
Ekspos ini menjadi langkah penting dalam program 100 Hari Asta Cita Polda Sulsel. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan transparan ini mampu menjadi tonggak sejarah bagi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
@mds