Notification

×

Iklan

Iklan

Mafia Skincare Terungkap lagi : Polda Sulsel dan BPOM Usut Merek Zam2JK Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T03:59:55Z
Sampling produk dan Owner


Makassar, 18 November 2024 – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Polda Sulsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali mendapat desakan untuk memperluas investigasi. Salah satu produk yang diduga kuat mengandung bahan berbahaya adalah merek Zam2JK.


Desakan ini salah satunya datang dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP). Ketua SPMP, Rais Al Jihad, meminta BPOM segera melakukan uji laboratorium terhadap produk Zam2JK dan mempublikasikan hasilnya secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian.


“BPOM harus transparan dengan mempublikasikan hasil uji laboratorium agar masyarakat mengetahui apakah benar Zam2JK mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujar Rais.


Jika terbukti, Rais mendesak pemerintah segera menarik produk dari peredaran dan memasukkannya ke daftar hitam BPOM. Selain itu, Rais meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pemilik Zam2JK, yang diketahui berinisial LA dan AJ. Keduanya selama ini beroperasi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, dan kerap terlihat menggunakan mobil Mini Cooper mewah.


“Produk yang membahayakan kesehatan konsumen harus segera dinyatakan ilegal dan pemiliknya harus diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat,” tegas Rais.


Pandangan Hukum: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran


Pakar hukum Arie Dumais, SH., M.H., yang dihubungi awak media via WhatsApp saat berada di Jakarta, 17 November 2024, turut memberikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, jika dugaan terhadap produk Zam2JK terbukti, maka pemiliknya dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


“Dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan barang yang membahayakan konsumen dapat diancam pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan mengatur ancaman pidana untuk pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Arie.


Arie mendukung langkah BPOM dan Polda Sulsel untuk memperluas penyelidikan demi mencegah peredaran produk berbahaya di masa depan. “Pemerintah harus bertindak tegas. Jika terbukti, produk ini harus segera ditarik dari pasaran, dan pelakunya dihukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.


Kasus Skincare Bermerkuri: Tiga Tersangka Ditangkap


Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ketiganya adalah Fenny Frans Mustadir (pemilik brand FF), Mira Hayati (pemilik MH), dan Agus Salim (pemilik Ratu Glow).


"Ketiga tersangka telah kami tetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.


Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua SPMP, Rais Al Jihad, yang memuji Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, atas keberhasilannya membongkar jaringan mafia skincare ilegal.


“Ini langkah besar untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal. Kami sangat mendukung tindakan tegas yang diambil Polda Sulsel,” ungkap Rais.


Ia berharap penyelidikan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut merek-merek lain yang diduga melanggar, termasuk Zam2JK.


“Penyelidikan harus terus diperluas. Jangan ada satu pun produk berbahaya yang lolos dari pengawasan,” tutup Rais.



@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update