Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan Usaha di Jalan Botolempangan: DPRD Makassar Diminta Bertindak Tegas, Pengabaian Aturan Hukum Disorot!

Thursday, November 14, 2024 | November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T16:49:31Z

Depan Kantor Dinas penanaman modal

Makassar, 14 November 2024 - Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai pilar utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap individu maupun badan usaha diwajibkan untuk taat pada hukum guna menjamin ketertiban serta hak dan kewajiban masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya—sejumlah pelanggaran tata ruang dan izin usaha di Kota Makassar justru dibiarkan meluas, mengusik kenyamanan publik serta merugikan keuangan daerah.


Pemerintah Kota Makassar, melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seharusnya menjamin pemanfaatan lahan yang tepat dan tertata. Sayangnya, pengaturan ini seolah hanya menjadi teks di atas kertas. Beberapa usaha di Jalan Botolempangan diduga keras beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sesuai, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan dasar wajib setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan dan lalu lintas.




Investigasi lapangan yang dilakukan Front Pembebasan Rakyat (FPR) mengungkap nama-nama tempat usaha seperti Sekai Ramen & Sushi, Toko Kopi Oma, dan Verda Contemporary Cuisine. Mereka diduga kuat mengabaikan berbagai izin penting, mulai dari SIUP hingga tata kelola limbah. Lebih parah lagi, Verda Contemporary Cuisine dituding mengganggu ketentraman warga dengan kegiatan hingga larut malam, bahkan di atas jam 12 malam, lengkap dengan suara musik keras yang memecah ketenangan.


Ironi Hukum yang Melemahkan Penegakan Regulasi


Kondisi ini memunculkan keprihatinan mendalam. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai lemah dan lamban dalam menertibkan pelanggaran yang terus terjadi di tengah kota. Penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir pribadi oleh usaha-usaha ini semakin memperburuk kemacetan dan mengurangi potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya didapat melalui retribusi parkir yang diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2016. Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani kasus seperti ini membuat publik mempertanyakan, apakah hukum hanya tajam ke bawah?


FPR menuntut langkah tegas, meminta:


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar segera memverifikasi ulang perizinan semua pelaku usaha yang dicurigai melanggar di Jalan Botolempangan.


Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk tidak menutup mata dan segera menertibkan usaha-usaha yang mengabaikan standar perizinan.




DPRD Kota Makassar untuk secepatnya memanggil kepala dinas terkait atas membiarkan pembiaran pelanggaran yang terus terjadi di kota ini, khususnya terkait maraknya penggunaan bahu jalan umum sebagai lahan parkir komersial.


DPRD Komitmen untuk Memanggil Pengusaha Bandel


Pada Selasa, 12 November 2024, FPR menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kota Makassar. Tuntutan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Azwar (F-PKS), beserta wakil dan sejumlah anggota Komisi C. Respons cepat ditunjukkan dengan agenda DPRD untuk memanggil pemilik dan pengelola usaha terkait. Jika tidak segera ditertibkan, FPR memperingatkan, mereka akan melakukan aksi lebih besar untuk memastikan hukum berjalan tanpa pilih kasih.


Dengan sorotan yang semakin tajam ini, DPRD dan dinas terkait diharapkan tidak hanya bersikap pasif. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian, demi ketertiban dan kenyamanan warga Makassar serta untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha menghargai hak publik yang lebih luas.


@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update