Temuan Politik money |
Gowa, 24 November 2024 – Hari ini, sejumlah guru di SD Bonto Ramba, Kabupaten Gowa, terpantau mendatangi rumah-rumah orang tua siswa untuk membagikan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah per orang. Pembagian uang tersebut, yang kabarnya akan dilakukan serentak di seluruh orang tua siswa SD dan TK se-Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik setelah sejumlah video berdurasi pendek yang menunjukkan momen tersebut beredar di media sosial.
Video Penemuan Money Politik 1
Tindakan ini menuai kecurigaan karena di dalam video tersebut, sejumlah orang tua siswa terlihat menerima uang sambil menunjukkan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) 02 Kabupaten Gowa, yang juga berhubungan dengan Paslon 02 Sulawesi Selatan. Diduga kuat bahwa pembagian uang ini terkait dengan dukungan terhadap kedua paslon tersebut dalam Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember mendatang.
Video Penemuan Money Politik 2
Beberapa saksi mata mengungkapkan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan dengan pengawalan guru-guru sekolah. "Ini diduga kuat merupakan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, dan mengarah pada kampanye terselubung," ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Temuan Politik Uang |
Tindakan ini telah memicu protes dari sejumlah pihak, yang menilai pembagian uang tersebut melanggar aturan pemilu dan etika pendidikan. Tim Hukum Paslon 01 Kabupaten Gowa segera mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan harapan agar pengawasan terhadap penyalahgunaan dana kampanye dapat segera dilakukan.
Tanggapan Farid Mamma, SH., M.H.
Pakar Hukum dan Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., memberikan tanggapan keras terkait pembagian uang ini. Menurut Farid, jika terbukti ada unsur kampanye terselubung melalui pembagian uang kepada orang tua siswa, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“Penyalahgunaan fasilitas pendidikan dan kekuasaan untuk kepentingan politik merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pihak dilarang melakukan praktik politik uang dengan tujuan mempengaruhi pemilih," ujar Farid Mamma.
Farid juga menyoroti Pasal 149 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang larangan penggunaan dana kampanye untuk kepentingan selain kampanye resmi yang terdaftar. "Jika dana yang dibagikan berasal dari anggaran negara atau sumber lain yang tidak sesuai, ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tambah Farid.
Tanggapan Ketua DPRD Gowa
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Ramli Rewa, juga angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. “Kami sangat menyayangkan adanya praktik semacam ini. Pemilu harus berlangsung secara jujur dan adil. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, kami akan mendukung proses hukum yang berlaku,” tegas Ramli Rewa dalam pernyataannya.
Kasus ini kini tengah dipantau oleh sejumlah pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dalam proses kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Gowa.
Reporter: (Kag007)
Editor: (mds)