Takalar, Sulawesi Selatan 13 November 2024 – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Takalar, seperti SMKN 1, SMKN 2, dan SMKN 3, tengah menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar justru dialihkan untuk kebutuhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut sumber dari beberapa Humas SMA Negeri di Takalar yang tidak ingin disebutkan namanya, perhatian media terhadap sekolah mereka dianggap kurang adil. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa bukan hanya sekolah mereka yang diduga terlibat, tetapi juga ada tiga SMK Negeri di Takalar yang melakukan praktik serupa. “Pengungkapan di media yang menyoroti sekolah kami saja tidak menunjukkan sikap keadilan. Seharusnya, seluruh sekolah yang diduga terlibat diberikan sorotan yang sama,” ujarnya kepada awak media.
Laporan dari sejumlah pihak menunjukkan adanya pengeluaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud tentang pengelolaan dana BOS. Beberapa anggaran dinilai digunakan untuk kebutuhan yang tidak mendukung kegiatan belajar siswa dan sulit dibuktikan secara konkret. Temuan ini mengindikasikan adanya skema “kickback” antara kepala sekolah dan pihak penerbit, salah satunya Penerbit Erlangga, yang diduga memberi komisi untuk setiap pengadaan buku.
Tanggapan Muh. Risal Noma, Praktisi Pendidikan dan Ketua LEMKIRA
Muh. Risal Noma, seorang praktisi pendidikan sekaligus Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah (LEMKIRA), turut memberikan tanggapannya atas kasus ini. Ia menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa. "Dana BOS adalah amanah dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan yang tidak relevan. Dugaan penyimpangan ini, jika benar terjadi, akan sangat merugikan siswa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan," tegasnya.
Muh. Risal juga mendesak adanya transparansi dari pihak sekolah dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar dana BOS digunakan sebagaimana mestinya. “Kami dari LEMKIRA mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada penyalahgunaan. Keberanian bertindak tegas akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar hal ini tidak terulang,” tambahnya.
Ancaman Sanksi
Apabila terbukti bersalah, sekolah-sekolah yang terlibat terancam sanksi administratif hingga pemberhentian kepala sekolah atau pengurus keuangan terkait. Selain itu, penyelewengan dana BOS juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Farid Mamma, SH., M.H., seorang pakar hukum di Makassar, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS tidak hanya melanggar aturan, namun juga merugikan ribuan siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas yang memadai.
Tuntutan Transparansi dari Publik
Kasus ini kian mengundang perhatian masyarakat, terutama para orang tua siswa yang mengkhawatirkan dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar anak-anak mereka malah disalahgunakan. Publik mendesak adanya transparansi dan audit independen guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penyelidikan terus berjalan, dan masyarakat berharap agar keadilan serta transparansi dapat terwujud demi peningkatan kualitas pendidikan.
@mds