Lokasi Penimbunan Avtur |
Makassar, Sulawesi Selatan 3 November 2024 – Di tengah meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar avtur, sebuah lokasi yang terletak di Komplek Angkatan Laut Pannampu, Jalan Tinumbu, Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, terpantau menyimpan puluhan mobil berwarna biru putih yang diduga khusus untuk mengangkut BBM avtur. Mobil-mobil tersebut teridentifikasi sebagai kendaraan operasional dari PT. Sanusi Putra Mandiri, yang berlogo perusahaan tersebut.
Keberadaan kendaraan-kendaraan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat, mengingat potensi risiko lingkungan dan keamanan yang mungkin timbul akibat penyimpanan dan distribusi bahan bakar di area padat penduduk. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai izin dan regulasi yang mengatur kegiatan tersebut.
Awak media yang melakukan pemantauan melaporkan bahwa aktivitas di kompleks tersebut berlangsung cukup aman dan kondisi tenang, dengan lalu-lalang kendaraan yang mengangkut bahan bakar. Ini menimbulkan spekulasi bahwa lokasi tersebut mungkin berfungsi sebagai penampungan avtur yang tidak terdaftar, sehingga memicu pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap standar keamanan dan lingkungan.
Menurut sumber yang kami temui sebelumnya, kami sudah diberitahu tentang kondisi dan alamat lengkap serta perusahaan yang dipakai berkamuflase agar tidak tercium praktik penimbunan mereka. Sumber tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan kuat bahwa PT. Sanusi Putra Mandiri menggunakan kamuflase sebagai perusahaan baru untuk menutupi jejak mereka sebagai pemain lama di industri ini, mengingat aroma yang masih tercium dari PT. WPE sebagai entitas sebelumnya.
PT. Sanusi Putra Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi ini. Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki situasi ini, mengingat mereka tidak tahu menahu mengenai aktivitas tersebut, dan belum mendapatkan informasi terkait izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar hukum serta untuk melindungi keselamatan lingkungan.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, Awak media Celebes Post menelusuri kondisi kompleks tersebut dan menemukan puluhan truk tangki berwarna biru putih berkapasitas 16.000 liter, dengan kamera tersembunyi yang merekam aktivitas di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi dari website resmi perusahaan, PT. Sanusi Putra Mandiri beralamat di Jalan Rappocini Raya Lr. 3 No. 22. Namun, semua truk tangki yang terpantau berada di Komplek Angkat Laut Pannampu, Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan lokasi operasional mereka.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi mengenai status operasional PT. Sanusi Putra Mandiri di area tersebut.
Farid Mamma, SH., M.H., seorang pengacara terkemuka di Makassar, menyoroti pentingnya tindakan hukum terkait fenomena penimbunan avtur di tengah kota. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menekankan bahwa aktivitas penimbunan avtur yang tidak sah ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada pasal yang mengatur tentang larangan penimbunan bahan bakar.
Farid juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyarankan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian dan instansi terkait lainnya, harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah aktivitas ilegal ini agar tidak merugikan masyarakat luas.
Farid Mamma, SH., M.H |
Penting untuk diingat bahwa penimbunan bahan bakar seperti avtur dapat mengganggu pasokan dan harga di pasar, yang berdampak langsung pada masyarakat dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah dan penegak hukum sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
@mds