Ilustrasi |
Bulukumba 19 November 2024 – Isu pungutan liar (pungli) yang melibatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Sulawesi Selatan, dengan sorotan tajam mengarah pada Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah V, H. Arafah. Ia diduga menjadi dalang di balik instruksi pungutan melalui kegiatan Diseminasi Inkubasi Juara, yang berlangsung pada 16-17 November 2024 di Hotel Agri Bulukumba.
Kegiatan ini mengharuskan sekolah-sekolah di wilayah Bulukumba, Bantaeng, dan Sinjai untuk mengirimkan tim dengan biaya yang diambil dari Dana BOS, berkisar hingga jutaan rupiah per siswa. Total dana yang terkumpul dari beberapa sekolah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Modus ini diduga menjadi bagian dari pola sistematis yang menciptakan celah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Daftar Peserta Kegiatan
Berikut adalah daftar sekolah yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut:
Kabupaten Bulukumba
SMAN 1 Bulukumba: 3 Tim
SMAN 4 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 5 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 6 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 7 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 8 Bulukumba: 2 Tim
SMAN 9 Bulukumba: 2 Tim
SMAN 10 Bulukumba: 3 Tim
SMAN 12 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 13 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 18 Bulukumba: 1 Tim
SMAN 19 Bulukumba: 1 Tim
Kabupaten Bantaeng
Data partisipasi dari kabupaten ini masih belum lengkap.
Kabupaten Sinjai
Data partisipasi dari kabupaten ini masih belum lengkap.
Surat Edaran (Undangan) |
Muh Rizal Noma: Risiko Sistemik dan Lemahnya Pengawasan
Ketua DPP LEMKIRA, Muh Rizal Noma, mengecam lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS.
“Lemahnya kontrol dari lembaga terkait menciptakan peluang besar untuk penyimpangan. Tidak ada jaminan dana ini sampai ke penerima yang berhak, sering kali hanya dinikmati oleh segelintir pihak," tegas Rizal.
Ia juga menyoroti dampak risiko sistemik akibat praktik kolutif ini. “Jika dibiarkan, ini akan membentuk ketergantungan struktural di mana kepala sekolah merasa harus mendukung oknum tertentu agar aliran dana tetap lancar. Ini ancaman serius bagi asas demokrasi dan keadilan sosial,” tambahnya.
Praktik Sistematis yang Menyimpang
Modus pungutan melalui kegiatan seperti ini dianggap mencederai tujuan utama Dana BOS, yaitu mendukung operasional pendidikan secara merata. Dalam investigasi ini, sekolah-sekolah yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas belajar-mengajar justru terbebani dengan tuntutan biaya tambahan yang bersifat memaksa.
Desakan Tindakan Tegas
Publik mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap kegiatan ini. Apabila ditemukan bukti penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak ada ruang untuk kolusi dan pungli di dunia pendidikan. Kasus ini adalah ujian integritas bagi sistem pendidikan kita. Jangan biarkan celah ini terus terjadi,” tutup Rizal dengan nada tegas.
Kejadian ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Sulsel, mempertegas perlunya reformasi dalam sistem pengelolaannya. Harapan masyarakat kini tertuju pada langkah nyata untuk menindak pelaku dan memastikan masa depan pendidikan yang lebih baik.
@mds