Buku Sastra dan Muh Rizal Noma |
Bulukumba, 21 November 2024 – Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK, dan SLB di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V meliputi Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai, mengaku tertekan atas dugaan kewajiban membeli buku sastra karya Plt Kacabdisdik Wilayah V, H. Arafah.
Buku sastra tersebut, yang berisi kumpulan puisi dan sajak ciptaan H. Arafah, diduga dijual dengan dalih sebagai "program andalan". Modus ini memaksa sekolah-sekolah membeli buku dalam jumlah besar dengan memanfaatkan dana BOS melalui platform SiPlah, tanpa prosedur yang transparan.
Kepsek dalam Tekanan
Seorang Kepsek yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya dan kolega merasa tertekan untuk mematuhi perintah tersebut. "Kami diwajibkan membeli buku dengan jumlah yang bervariasi sesuai jumlah siswa di sekolah. Harga per buku Rp80 ribu, dan bagi sekolah besar harus membeli hingga ratusan eksemplar," ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan, buku itu diklaim sebagai program unggulan yang wajib dimiliki setiap sekolah. Namun, alasan ini dianggap tidak jelas dan hanya digunakan sebagai dalih untuk menekan pihak sekolah.
Manipulasi SiPlah
Proses pertanggungjawaban pembelian buku melalui SiPlah juga menimbulkan kecurigaan. "Awalnya kami keberatan karena tidak tahu-menahu, tetapi pada akhirnya kami harus menyerah. Kami khawatir akan di-blacklist jika menolak," kata salah satu sumber lainnya.
Konfirmasi yang Gagal
Celebes Post telah mencoba menghubungi Plt Kacabdisdik Wilayah V, H. Arafah, melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, hanya respons singkat yang diterima, yaitu: “Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin.”
Reaksi Pemerhati Pendidikan
Ketua DPP LEMKIRA sekaligus pemerhati pendidikan, Muh Rizal Noma, mengecam keras tindakan ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan pendidikan.
"Jika dugaan ini benar, ini adalah bentuk nyata korupsi jabatan. Memanfaatkan dana BOS untuk membeli buku ciptaan pribadi adalah tindakan tidak etis dan melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Muh Rizal Noma juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di daerah.
Tuntutan Publik
Kasus ini kini menjadi sorotan, dengan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah mengambil langkah tegas. Masyarakat berharap adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS dan pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di institusi pendidikan.
(Tim Redaksi Celebes Post)