Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Skandal Pemalsuan Dokumen di Makassar: Camat Geram, Lurah Salah Langkah, dan Farid Mamma, SH., M.H., Desak Tindak Tegas Pelaku

Sunday, December 1, 2024 | December 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T16:01:20Z
Farid Mamma, SH., M.H., Direktur PUKAT


Makassar, 1 Desember 2024 – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, terus memicu perhatian publik. Dugaan keterlibatan Ketua RT 01/RW 08 dan rekannya, R., dalam pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran warga berinisial A.M.J. telah menyoroti lemahnya sistem administrasi di tingkat lokal.


Pada 27 November 2024, Lurah Sambung Jawa memberikan hak jawab yang menyatakan bahwa kasus ini bukan penipuan, melainkan dokumen yang belum terdaftar atau belum aktif. Namun, hak jawab ini justru disampaikan melalui media www.fatihmedia.co.id bukan pada media yang pertama kali mempublikasikan dugaan pemalsuan tersebut.


Kritik atas Hak Jawab di Media Berbeda


Langkah Lurah Sambung Jawa mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Farid Mamma, SH., M.H., seorang pengamat hukum dan administrasi publik, dengan keras mengecam langkah tersebut.


"Hak jawab ini adalah bentuk ketidakseriusan Lurah Sambung Jawa dalam menanggapi masalah yang merugikan masyarakat. Menyampaikan klarifikasi di media lain hanya menunjukkan niat untuk mengalihkan perhatian, bukan menyelesaikan persoalan. Ini sangat memalukan dan tidak etis!" tegas Farid dengan nada geram.


Ia juga menekankan bahwa sistem administrasi kependudukan yang lemah adalah akar dari permasalahan ini. "Ini bukan hanya soal hak jawab yang salah tempat. Ada persoalan besar di balik semua ini: tata kelola administrasi yang bobrok. Pemerintah kelurahan seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah," lanjut Farid.


Farid bahkan meminta pihak berwenang segera bertindak tegas. "Kalau kasus ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk. Pelaku harus dihukum, termasuk pejabat yang membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Hukum tidak boleh pandang bulu," tegasnya.


Kemurkaan Camat Mamajang Disaksikan Warga


Tidak hanya itu, Camat Mamajang juga mengekspresikan kegeramannya secara langsung di dalam percakapan via WhatsApp kepada warga. Saat berbicara kepada warga berinisial T.A, Camat menyatakan sikap tegasnya terhadap kasus ini. "Kalau mau dilaporkan,laporkan saja.kepihak berwajib" tegasnya dengan nada penuh ketegasan.


Kesaksian T.A. memperkuat betapa seriusnya respons Camat Mamajang. "Saya mendengar sendiri bagaimana Bapak Camat marah besar. Beliau tidak mau lagi mendengar alasan yang tidak masuk akal dan meminta agar kasus ini segera ditangani," ujar T.A.


A.M.J. Laporkan Kasus ke Polsek Mamajang


Tidak hanya mengandalkan hak jawab dari pihak kelurahan, A.M.J. yang merasa dirugikan juga sudah melapor ke Polsek Mamajang. "Saya sudah membuat laporan terkait pemalsuan dokumen ini dan menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polsek. Saya ingin keadilan ditegakkan," ungkap A.M.J.


Sorotan SPMP terhadap Sistem Administrasi


Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Al Jihad, menilai kasus ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam tata kelola administrasi di tingkat lokal.


"RT, RW, dan kelurahan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan data warga akurat dan valid. Ketika ada oknum yang memanfaatkan posisi untuk melakukan pelanggaran, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil seperti A.M.J.," ujar Rais.


Rais juga mengkritik langkah Lurah Sambung Jawa dalam memberikan hak jawab melalui media berbeda. "Lurah seharusnya memberikan hak jawab kepada media yang pertama kali memuat berita. Jika cara menyampaikan klarifikasi saja keliru, bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen penyelesaian masalah ini?" tegasnya.


Implikasi Hukum


Sebagai pengingat, pemalsuan atau manipulasi dokumen kependudukan memiliki konsekuensi hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 96 menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.


"Pemerintah harus bertindak tegas. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, pelaku harus diberi sanksi hukum yang setimpal," tambah Farid Mamma, SH., M.H.


Farid dengan nada keras kembali mengingatkan, "Pemalsuan dokumen seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Jika sistem seperti ini dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban dan pemerintah akan kehilangan legitimasi."


Warga Menuntut Keadilan


A.M.J., yang menjadi korban, menyuarakan kekecewaannya. "Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hak kami sebagai warga terus diabaikan," ungkapnya.


Publik kini menantikan langkah nyata dari Kecamatan Mamajang dan Kelurahan Sambung Jawa. Apakah kasus ini akan berakhir dengan keadilan yang ditegakkan, atau justru menambah daftar panjang masalah administrasi yang tak kunjung selesai?


@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update