Korban dan data korban |
Makassar, 26 November 2024 - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan kembali mencoreng pelayanan publik di Makassar. Di RT 01/RW 08 Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, seorang warga berinisial A.M.J. mengaku menjadi korban penipuan yang diduga melibatkan oknum Ketua RT setempat dan rekannya, R. Tidak hanya KTP, dokumen Kartu Keluarga (KK) miliknya juga dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian besar dan keresahan di tengah masyarakat.
Modus Pemalsuan yang Terungkap
A.M.J. mengungkapkan bahwa saat hendak mengurus KTP dan KK, ia diminta melalui Ketua RT 01/RW 08. Namun, alih-alih mendapatkan dokumen yang sah, data dirinya justru diduga dipalsukan. “Saya sangat dirugikan karena data pribadi saya tidak sesuai, ditambah lagi saya disuruh membayar sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah, ini membuat banyak urusan administrasi saya terhambat,” keluh A.M.J.
Salah satu petugas di Kecamatan Mamajang turut memberikan tanggapan keras terkait temuan ini. “Berani sekali oknum RT berkolaborasi dengan R seorang petugas kelurahan sambung jawa. memalsukan data warga. Ini tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pelaku.
Kerugian Besar bagi Masyarakat
Dugaan pemalsuan ini bukan kasus pertama di wilayah tersebut. Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga melaporkan kasus serupa, namun mereka takut untuk melapor karena minimnya tindak lanjut dari pihak berwenang.
Ketiadaan tindakan tegas dari Lurah Sambung Jawa turut mendapat sorotan tajam. "Ini bukan hanya soal individu, tapi sistem administrasi kependudukan secara keseluruhan. Data yang tidak valid berdampak pada layanan publik, seperti BPJS, pendidikan, dan lainnya," kata Muhlis, S.Sos., pengamat administrasi kependudukan.
Melanggar Undang-Undang
Praktik ini jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 96 menyatakan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk KTP dan KK, dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Jika dugaan ini terbukti, pelaku harus dihukum berat. Tidak hanya pemecatan, tetapi juga sanksi pidana sesuai undang-undang," tegas Muhlis, S.Sos., menyuarakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan administrasi di tingkat RT dan kelurahan.
Seruan Keadilan Warga
A.M.J. meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. "Kami warga kecil merasa sangat dirugikan. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi," tuturnya.
Masyarakat pun mendesak Lurah Sambung Jawa dan pihak kecamatan untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan kolaborasi ilegal ini. Tanpa tindakan nyata, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang dan semakin merugikan warga.
Kini, sorotan publik mengarah kepada Kelurahan Sambung Jawa dan Kecamatan Mamajang. Akankah keadilan ditegakkan, atau kasus ini kembali terbungkam?
@mds