Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Bangunan di Atas Drainase Jalan Baji Pangasseng: Polemik Berlanjut, Transparansi Dipertanyakan

Tuesday, December 3, 2024 | December 03, 2024 WIB Last Updated 2024-12-02T16:23:50Z
Gambar bersumber dari kecamatan mamajang


Makassar, 3 Desember 2024 — Terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan adanya bangunan liar di atas drainase yang diperjualbelikan di Jalan Baji Pangasseng, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, yang dipublikasikan pada 1 Desember 2024, kami selaku tim investigasi dari Kecamatan Mamajang merasa perlu memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.


Setelah melakukan investigasi langsung di lapangan pada tanggal 2 Desember 2024, kami tidak menemukan indikasi adanya bangunan liar yang dibangun di atas drainase dan diperjualbelikan oleh oknum manapun. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kelurahan Tamparang Keke serta hasil pengecekan langsung, tidak ditemukan bukti bahwa ada kavling-kavling kecil yang dijual di atas fasilitas umum tersebut.


Namun, pihak media mempertanyakan kelanjutan bangunan permanen maupun semi permanen tersebut, apakah akan tetap berdiri ataukah akan ditindaklanjuti. Dalam voice note yang disampaikan oleh awak media, pertanyaan tersebut menantikan jawaban dari pihak Kecamatan Mamajang. Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau jawaban yang jelas dari pihak Kecamatan Mamajang terkait langkah yang akan diambil terhadap bangunan tersebut.


Chatting via WhatsApp 


Menanggapi situasi ini, Hadi Soetrisno, S.H., seorang pemerhati tata ruang dan hukum pertanahan, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan harus segera memberikan klarifikasi yang tegas atas persoalan tersebut. “Keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum seperti drainase, jika benar adanya, tentu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum. Pemerintah kecamatan wajib memberikan kepastian, apakah bangunan ini akan ditindak atau dibiarkan, agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat,” tegas Hadi.


Chatting via WhatsApp 


Ia juga menambahkan, “Jika benar tidak ada indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan hasil investigasi, maka pihak kecamatan perlu menunjukkan bukti dan hasil pengecekan lapangan secara transparan. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.”


Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. (MDS)

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update