Bangunan di atas drainase |
Makassar 1 Desember 2024 — Keberadaan bangunan liar di atas drainase di Jalan Baji Pangasseng, RW 006, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, memunculkan polemik. Bangunan-bangunan tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, memicu keresahan warga setempat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut mengganggu aliran air pada musim hujan. “Drainase tersumbat karena bangunan liar ini. Kami khawatir akan terjadi banjir,” ujarnya.
Selain itu, warga menduga ada praktik ilegal di balik keberadaan bangunan ini. "Kami dengar ada yang menjual kavling-kavling kecil di atas drainase. Padahal itu fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan," tambah warga lainnya.
Respons Camat Mamajang
Camat Mamajang, saat dimintai tanggapan, mengaku belum mengetahui adanya bangunan liar tersebut. "Saya tidak tahu menahu adanya bangunan semi permanen dan permanen di kawasan tersebut. Jadi, tolong jika ada, kirim fotonya, dan kami akan tindaki," ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat. "Kami berkomitmen menjaga fasilitas umum agar berfungsi sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Ahli: Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Hadi Soetrisno, SH., seorang pemerhati hukum tata ruang, mengutuk keras keberadaan bangunan liar yang diduga diperjualbelikan tersebut. “Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bangunan di atas fasilitas umum bukan hanya ilegal tetapi juga membahayakan masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi!” tegas Hadi.
Ia juga menyebutkan bahwa jika pemerintah membiarkan hal ini berlarut-larut, maka kredibilitas penegakan hukum akan dipertanyakan. “Apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan, berarti mereka membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola fasilitas umum dan pengelolaan ruang kota,” tambahnya.
Hadi menekankan bahwa tindakan tegas harus mencakup pembongkaran bangunan, penyelidikan terhadap oknum yang memperjualbelikan lahan, dan pemberian sanksi sesuai hukum. “Oknum-oknum yang bermain di balik kasus ini harus diseret ke meja hijau. Tidak ada alasan untuk melindungi mereka yang merusak fasilitas umum dan melanggar hukum,” tegasnya dengan nada penuh kritik.
Desakan Warga
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan ini. “Kami tidak ingin banjir setiap musim hujan hanya karena drainase tidak berfungsi. Segera bongkar bangunan liar ini,” desak salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil pemerintah kecamatan. Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah setempat untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan fasilitas umum tetap bermanfaat bagi masyarakat. (MDS)