Ilustrasi Drainase |
Makassar, 18 Desember 2024 – Kota Makassar terus menghadapi persoalan serius terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik, terutama drainase. Masalah ini semakin kompleks karena diduga adanya keterlibatan oknum pemerintah kota, polisi, dan aparat penegak hukum yang mendukung keberlangsungan bangunan tersebut.
Keberadaan bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen, telah menyebabkan terganggunya fungsi drainase di berbagai wilayah kota. Tidak hanya memicu banjir saat musim hujan, tetapi juga mengancam kesehatan lingkungan akibat aliran air yang terhambat. Bangunan tersebut sering kali dijadikan sebagai properti investasi usaha, seperti kios, warung, hingga tempat parkir, yang jelas melanggar aturan tata ruang dan peraturan daerah.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Menurut sumber terpercaya, sejumlah oknum pemerintah kota dan penegak hukum diduga memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. "Ada indikasi kuat bahwa bangunan-bangunan ini berdiri dengan adanya dukungan dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga penegakan aturan," ujar Hadi Soesutrisno, SH., pemerhati hukum dan lingkungan di Sulawesi Selatan.
Hadi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. "Pelanggaran seperti ini harus dihentikan. Pemerintah kota dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan justru menjadi bagian dari masalah," imbuhnya.
Kesadaran Peran Kecamatan dan Kelurahan
Bangunan liar di atas fasilitas publik juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Padahal, keberadaan organisasi seperti Karang Taruna, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga fasilitas umum.
"Tujuan dibentuknya Karang Taruna, RW, dan RT adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya fasilitas publik. Mereka juga harus menjadi pengawas aktif dan pelapor jika ada pelanggaran seperti ini," ujar Aries Dumais, SH., M.H., pemerhati tata kota.
Peran ini seharusnya diperkuat dengan dukungan Babinkamtibmas dan Babinsa sebagai pendamping di tingkat kelurahan. Kehadiran aparat ini tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
"Jika sinergi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan organisasi masyarakat seperti Karang Taruna dilakukan dengan baik, masalah seperti ini bisa dicegah sejak awal," tambah Aries.
Imbas Lingkungan dan Sosial
Dampak dari bangunan liar ini dirasakan langsung oleh warga Makassar. Salah satu warga di Kecamatan Panakkukang mengungkapkan keresahannya. "Setiap hujan deras, rumah kami kebanjiran. Drainase sudah tidak bisa berfungsi karena tertutup bangunan liar," keluhnya.
Selain memicu banjir, aliran air yang tersumbat juga menimbulkan potensi penyakit akibat genangan air yang tidak terkelola. Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak untuk menjaga fasilitas publik.
Seruan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak pemerintah kota Makassar untuk segera bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan liar di atas drainase. Selain itu, mereka meminta agar oknum yang terlibat, baik dari pemerintah, polisi, maupun aparat penegak hukum, diusut dan diberikan sanksi tegas.
"Jika tidak ada langkah nyata, kami akan menggalang aksi besar-besaran untuk menuntut hak kami atas fasilitas publik yang layak," ujar perwakilan Forum Masyarakat Makassar Peduli Lingkungan.
Dengan permasalahan ini, publik berharap adanya komitmen nyata dari pemerintah kota Makassar untuk menjaga fasilitas dan pelayanan publik. Fasilitas seperti drainase bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bebas dari banjir.
"Jangan sampai bangunan liar menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam menjaga fasilitas umum," tegas Hadi Soesutrisno.
Solusi dan Langkah Ke Depan
Pakar tata kota menyarankan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan liar yang ada di kota Makassar, diikuti dengan langkah penertiban. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan bangunan liar kepada pihak berwenang agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Keberadaan bangunan liar di atas drainase bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan moral dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warganya. Apakah Makassar akan menjadi kota yang lebih baik, atau justru terus terjebak dalam lingkaran masalah tata kelola kota? Jawabannya tergantung pada tindakan nyata yang diambil hari ini.
@mds