![]() |
Muhammad Zakil selaku Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Daerah BEMNUS Sulsel |
Celebes Post, BEMNUS Sulsel 26 Desember 2024. - Dengan tegas menolak kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan pajak pertambahan nilai atau ppn sebanyak 12 persen yang direncanakan berlaku 1 Januari 2025 nanti.
Menurut Muhammad Zakil selaku Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Daerah BEMNUS Sulsel “kebijakan ppn 12 persen ini bisa jadi mencekik rakyat karena keadaan ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi melanda”.
Penetapan Kebijakan ppn 12 persen kami duga pemerintah tidak terlalu memperhatikan kondisi masyarakat keseluruhan. Untuk dari itu kami meminta kebijakan ini bisa ditinjau ulang untuk kesejahteraan masyarakat supaya kebijakan ini tidak mencekik masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga dengan naiknya ppn 12 persen maka indonesia bersama filipina menjadi negara yang mematok ppn tertinggi di ASEAN.
Kami cukup pesimis atas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan naik jika ppn 12 terjadi karena beberapa masyarakat mengatakan ppn 12 persen sangat mencekik. Kepercayaan masyarakat semakin turun nantinya terlebih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan uang negara sehingga masyarakat tidak dapat merasakan fasilitas dan kewajiban pemerintah dari uang tersebut.
Kebijakan PPN 12 persen juga mengundang reaksi beberapa elemen masyarakat diantaranya gerakan petisi batalkan kenaikan ppn di change.org yang telah ditandatangani hampir 200.000 orang.
Dampak lain dari dari kenaikan pajak 12 persen yang dirasakan sekali oleh Gen Z. Kenapa demikian karena kenaikan ppn 12 persen mengakibatkan biaya hidup semakin tinggi sehingga daya turun gen z menurut dan kesulitan menabung. Ini mengakibatkan gen z sangat sulit untuk mengatur keuangannya untuk jangka panjang.
Maka dari itu Kami dari BEMNUS Sulsel meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena ini sangat mencekik masyarakat!.
@mt