Farid Mamma, SH., M.H. Dan Daeng Sikota |
Makassar, 30 Desember 2024 – Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengungkapkan dugaan bahwa beberapa penyidikan kasus kriminal sering kali belum tuntas namun terhenti tanpa kejelasan. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik tentang efektivitas penyidik dalam menjalankan tugasnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sejumlah kasus mencuat sebagai contoh nyata, seperti perkara yang tak kunjung berjalan dengan alasan penyidik masih mencari pembuktian, hingga kasus yang dicabut tanpa alasan jelas, diduga karena penyidik tidak bekerja secara profesional. Bahkan, beberapa kasus menjadi kedaluwarsa dalam waktu kurang dari setahun.
"Hal ini mencerminkan lemahnya penguasaan materi oleh penyidik, yang rata-rata masih seumur jagung dalam karier mereka," ungkap Gusalam, seorang pemerhati pemerintah aparatur penegak hukum. Ia menambahkan bahwa penyidik yang ada saat ini sebagian besar belum memahami secara mendalam materi kasus, sehingga sering kali beralasan bahwa perkara tidak bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Berbeda dengan era penyidik lawas pada tahun 1990-an dan 2000-an, yang dikenal sangat memahami alur hukum pidana dan perdata, serta memiliki kemampuan untuk menangani kasus dengan lebih matang dan profesional. “Penyidik dulu benar-benar menjalani pelatihan intensif dan mengikuti alur pengembangan profesional yang ketat. Sayangnya, penyidik sekarang terlihat tidak memiliki pemahaman mendalam tentang substansi hukum sehingga sulit diandalkan,” lanjut Gusalam.
Farid Mamma, SH., M.H., seorang pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, mengecam keras kegagalan sistem ini. “Ketika perkara mandek dengan alasan yang tidak jelas atau bahkan kedaluwarsa, ini bukan hanya kegagalan teknis, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak korban dan masyarakat. Institusi penegak hukum perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem rekrutmen dan pelatihan penyidik,” ujarnya dengan nada tegas.
Farid menambahkan bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur bahwa salah satu tugas utama polisi adalah menegakkan hukum secara profesional. Namun, dalam praktiknya, banyak penyidik yang belum mengikuti prosedur yang semestinya. Hal ini berakibat pada rendahnya kualitas penyidikan yang akhirnya merugikan masyarakat. “Penyidik harus benar-benar paham bahwa mereka memegang peranan penting dalam penegakan hukum, dan mereka wajib mengikuti pelatihan serta pendidikan yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi mereka,” ujar Farid.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguasaan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Seorang penyidik harus memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum acara pidana, karena mereka yang akan menentukan apakah suatu perkara bisa berlanjut ke pengadilan atau tidak. Tanpa pengetahuan yang cukup, penyidik hanya akan menjadi hambatan dalam proses hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Farid menekankan pentingnya menjaga profesionalisme penyidik melalui pengawasan ketat dan penerapan standar prosedur operasional yang jelas. “Kita membutuhkan penyidik yang tak hanya paham hukum, tapi juga mengerti etika profesi. Pasal 5 Undang-Undang Kepolisian harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, agar setiap penyidik bisa menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar Farid dengan tegas.
Sebagai bagian dari desakan pembenahan, Gusalam menambahkan permintaan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulawesi Selatan. “Kami minta kepada Kapolda supaya bisa mempertimbangkan kembali alur regulasi yang ada agar ke depannya institusi kepolisian bisa mengembalikan marwah dan nilai-nilai keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Pancasila,” tegasnya.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam memperbaiki sistem perekrutan dan pelatihan penyidik. Mereka juga meminta pengawasan lebih ketat dari kejaksaan dan lembaga independen untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan.
Publik berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab, tanpa penyidikan yang profesional, keadilan hanya akan menjadi angan-angan belaka.
@tim