Makassar, 22 Desember 2024 – Forum Aktivis Mahasiswa (FORMASI) kembali menyoroti dugaan aktivitas pergudangan ilegal yang beroperasi di Jalan Maccini Raya, Makassar. Investigasi yang dilakukan FORMASI menunjukkan bahwa gudang-gudang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar peraturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
Ketua FORMASI menyatakan bahwa keberadaan gudang di area perkotaan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Ini melanggar aturan tata ruang kota. Pemerintah sudah melarang aktivitas pergudangan di wilayah dalam kota, tapi justru ada indikasi pembiaran,” ujarnya.
Tanggapan Aktivis Tata Kota
Menanggapi hal tersebut, Agung Setiawan, seorang aktivis tata kota, mengkritik keras lambannya respons pemerintah dalam mengatasi persoalan ini. Menurut Agung, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum tertentu. “Kami menerima laporan bahwa salah satu pemilik gudang bahkan dengan santai mengatakan, ‘Nanti orang Polsek yang menelpon.’ Ini sangat tidak etis dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum,” tegas Agung.
Aktivis FORMASI |
Agung juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Beberapa peraturan yang relevan dalam kasus ini meliputi:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Pasal 1 angka 1, yang menegaskan bahwa gudang hanya boleh digunakan untuk menyimpan barang dagangan, bukan untuk pengemasan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 Pasal 3, yang mengatur bahwa administrasi barang masuk dan keluar gudang harus tertib dan transparan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 3, yang mengatur syarat barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 44, yang melarang aktivitas pergudangan di area yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.
Agung menambahkan, aktivitas gudang yang melanggar aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas tata kelola perkotaan.
Desakan kepada Pemerintah
FORMASI dan Agung Setiawan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dengan menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan di Jalan Maccini Raya. “Kami tidak bisa membiarkan kota ini menjadi ladang penyalahgunaan hukum. Jika tidak ada tindakan konkret, FORMASI akan turun ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut keadilan,” tegas Ketua FORMASI.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini. “Jika benar ada campur tangan pihak tertentu, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang,” pungkas Agung Setiawan.
FORMASI berharap pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil demi menciptakan tata kota yang lebih baik dan berkeadilan.
@tim