Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Hukum Atau Dagelan? Nasabah PNPM Dijadikan Tumbal, Pengelola Dihukum Ala Kadarnya!

Thursday, December 12, 2024 | December 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T12:48:50Z

 

Sanawati Binti Dg. Matike dan Farid Mamma, S.H., M.H., 

Palopo, 12 Desember 2024 – Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan hukuman kepada Sanawati Binti Dg. Matike (51) dalam kasus PNPM Mandiri di Kabupaten Luwu, pengamat hukum Farid Mamma, S.H., M.H., mengkritik keras keputusan tersebut. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menetapkan peran Sanawati sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.


"Sanawati bukan bagian dari pengelola dana PNPM. Dia hanyalah nasabah yang mengikuti prosedur untuk mendapatkan dana tersebut. Menganggapnya sebagai pelaku utama sangat tidak tepat," tegas Farid Mamma dalam pernyataannya pada Kamis (12/12/2024).


Kesalahan dalam Amar Putusan


Farid menyoroti bahwa amar putusan nomor perkara 57/PM Sus PR/2024/PN M menyebut Sanawati terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, menurut Farid, posisi Sanawati sebagai penerima manfaat atau nasabah tidak seharusnya disamakan dengan pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana.


"Peran Sanawati adalah sebagai pihak yang menerima pinjaman, bukan sebagai pengambil keputusan dalam penyaluran dana. Justru yang harus bertanggung jawab adalah pengelola dana yang lalai atau dengan sengaja menyalahgunakan wewenang," tambahnya.


Implikasi Hukum yang Salah Kaprah


Dalam putusan tersebut, Sanawati dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54,404 juta. Farid menilai hukuman ini tidak mencerminkan keadilan.


"Uang pengganti sebesar itu seharusnya ditujukan kepada pengelola dana, bukan kepada seorang ibu rumah tangga yang hanya menggunakan fasilitas dana sesuai aturan yang berlaku. Putusan ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam membedakan peran pengelola dan nasabah," jelasnya.


Perbedaan Perdata dan Pidana


Farid juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan perkara pidana dan perdata. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata karena menyangkut hubungan antara debitur dan pengelola dana. "Sanawati adalah debitur, bukan pelaku tindak pidana. Polres Palopo tidak seharusnya dengan mudah mentersangkakan nasabah yang justru seharusnya dianggap sebagai korban dalam sengketa perdata," ujarnya.


Ia juga mengkritik bahwa penyidik tampaknya memaksakan kehendak tanpa memahami substansi kasus. "Ketidakberdayaan nasabah seperti Sanawati malah dijadikan tumbal. Anehnya lagi, pihak pengelola atau ketua PNPM hanya menerima hukuman 9 bulan penjara, padahal jelas mereka yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana ini. Ada apa dan mengapa?" tanyanya dengan nada geram.


Kronologi dan Dugaan Kelalaian Pengelola


Farid menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan adanya kelompok penerima fiktif dalam program PNPM di Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Sanawati dalam pembuatan kelompok fiktif atau penyalahgunaan dana.


"Jika ada kelompok fiktif, maka itu adalah tanggung jawab UPK atau pihak pengelola. Sanawati hanya mengikuti prosedur sebagai penerima dana. Menempatkannya sebagai terdakwa utama adalah sebuah kekeliruan serius," kata Farid.


Desakan untuk Koreksi Putusan


Farid mendesak agar pihak berwenang, termasuk penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini. Ia juga meminta agar banding yang diajukan oleh penasihat hukum Sanawati dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia bukanlah pengelola dana.


"Saya harap pengadilan tingkat banding dapat melihat fakta ini secara lebih jernih. Jangan sampai seorang ibu rumah tangga yang hanya memanfaatkan dana sesuai aturan malah menjadi korban dari kesalahan sistem," pungkasnya.


Harapan ke Depan


Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam memastikan bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Farid berharap ada perbaikan sistem pengawasan pada program seperti PNPM Mandiri agar kasus serupa tidak terulang.


"Keberadaan program seperti PNPM sangat penting bagi masyarakat desa. Namun, pengelolaan yang buruk dan lemahnya pengawasan justru mencoreng tujuan mulia dari program ini. Kita harus belajar dari kasus ini untuk memastikan keadilan yang sebenarnya," tutup Farid Mamma.


(MDS)

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update