Bone, Sulawesi Selatan 17 Desember 2024 – Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Inspektorat Kabupaten Bone telah melakukan audit terhadap enam desa di Kecamatan Libureng. Desa-desa yang telah diperiksa meliputi Desa Tompo Bulu, Desa Baringin, Desa Matroslie, Desa Binuang, Desa Malinrung, dan Desa Pitung Pidange. Desa Tompo Bulu menjadi lokasi pertama yang dikunjungi oleh tim Inspektorat.
Menurut keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Tompo Bulu, pemeriksaan ini difokuskan pada sejumlah aspek administrasi dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh desa. "Audit ini mencakup pengecekan laporan keuangan, pelaksanaan program, hingga verifikasi fisik proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa," ujarnya.
Prasasti dan Anggaran Prasasti |
Proses audit dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginginkan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku. “Kehadiran Inspektorat di sini memberikan harapan bagi masyarakat agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan tidak disalahgunakan,” tambah Sekdes Desa Tompo Bulu.
Desa yang Telah Diperiksa
Desa Tompo Bulu
Pemeriksaan di desa ini difokuskan pada administrasi laporan anggaran dan verifikasi fisik proyek infrastruktur desa.
Desa Baringin
Inspektorat memeriksa implementasi program pemberdayaan masyarakat yang menggunakan Dana Desa.
Desa Matroslie
Tim Inspektorat mengevaluasi pelaksanaan proyek infrastruktur serta keberlanjutan program ekonomi desa.
Desa Binuang
Fokus audit adalah penggunaan anggaran di sektor kesehatan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
Desa Malinrung
Pemeriksaan meliputi program pendidikan desa yang didanai oleh alokasi Dana Desa.
Desa Pitung Pidange
Audit mencakup pemanfaatan Dana Desa dalam sektor sosial dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Harapan dari Masyarakat
Masyarakat di Kecamatan Libureng berharap hasil audit ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa ke depan. “Kami ingin Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap seorang warga Desa Binuang.
Inspektorat: Langkah Awal yang Penting
Inspektorat Kabupaten Bone menyatakan bahwa audit ini merupakan langkah awal dalam memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan melanjutkan audit di desa-desa lainnya dan memastikan setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas seorang pejabat Inspektorat.
Keterlibatan Inspektorat dalam memeriksa pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.
(MDS)