YS alias UBM |
Gowa, Sulawesi Selatan, 28 Desember 2024 – Upaya penyelesaian damai dalam kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri kandas setelah pihak kedua melanggar perjanjian yang telah disepakati. Insiden ini sebelumnya terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Permata Pelita Asri Blok D/4, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- A.R. (57), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Permata Pelita Asri Blok D/4, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ia bertindak sebagai pihak pertama sekaligus pelapor.
- YS alias UBM (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Amanagappa No. 8, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Ia bertindak sebagai pihak kedua sekaligus terlapor.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak pertama, meski keduanya merupakan pasangan suami istri. Untuk menyelesaikan konflik, pada November 2024, kedua belah pihak menyusun dan menandatangani surat kesepakatan damai. Dalam surat itu, pihak kedua berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga hubungan baik dengan pihak pertama.
Namun, beberapa minggu kemudian, pihak kedua dilaporkan kembali melakukan tindakan serupa. Pelanggaran ini membuat pihak pertama merasa dirugikan dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kesepakatan damai gagal karena pihak kedua melanggar poin-poin yang telah disepakati, termasuk melakukan penganiayaan ulang dan menggunakan bahasa kotor terhadap pihak pertama. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kedua tidak menepati janji dan tidak menghormati upaya damai yang telah disusun sebelumnya.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kedua, pihak pertama, A.R., memutuskan untuk melaporkan kembali kasus ini ke pihak berwajib (dalam kasus penganiayaan). Ia berharap pelanggaran ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak kedua.
Pihak pertama berharap pihak kedua diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pelanggaran ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap upaya damai yang telah dibuat. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara adil," ujar pihak pertama.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa perjanjian damai harus dihormati oleh kedua belah pihak. Jika tidak, tindakan tegas dan hukuman sesuai hukum yang berlaku menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Media telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak kedua, YS alias UBM (56), untuk mengklarifikasi, akhir nya menghubungi ulang pihak media dan mengungkapkan "Jangan dulu dinaikkan berita tersebut terkait dugaan pelanggaran ini". Ujar YS alias UBM saat menghubungi ulang via whatsApp ke awak media.
(MDS)