Notification

×

Iklan

Iklan

Keterlambatan Pembangunan Gedung Puskesmas Jumpandang Baru Memicu Pertanyaan Publik

Selasa, 24 Desember 2024 | Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T11:02:00Z

 

Pengambilan Gambar dilokasi

Makassar, 24 Desember 2024 – Keterlambatan pembangunan Gedung Puskesmas Jumpandang Baru yang dilakukan oleh CV AM menjadi sorotan tajam. Proyek ini awalnya diatur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 440/3001.1/DINKES-YANKES/IX/2023 tanggal 12 September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.768.646.093,44 (termasuk PPN). Pekerjaan dijadwalkan selesai dalam waktu 110 hari kalender, yakni pada 30 Desember 2023. Namun, proyek ini mengalami serangkaian kendala yang menyebabkan penundaan signifikan hingga 88 hari.


Adendum Kontrak dan Progres yang Minim


Terdapat dua kali adendum kontrak terkait proyek ini:


Adendum pertama melalui Nomor 440/4797/DINKES-YANKES/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023 memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, menjadikan batas akhir kontrak pada 18 Februari 2024.


Adendum kedua dengan Nomor 440/502.1/DINKES-YANKES/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024 memberikan tambahan waktu 40 hari hingga 29 Maret 2024.


Kondisi pasangan besi

Tampak dari samping terbengkalai

Pengecoran terpending

Kondisi lokasi


Namun, hingga batas akhir yang ditetapkan pada 29 Maret 2024, laporan progres bulanan menunjukkan bahwa proyek baru mencapai 30,36% penyelesaian. Sementara itu, pembayaran sebesar Rp1.753.729.200,00 atau 20% dari nilai kontrak telah dilakukan, meskipun pekerjaan jauh dari target.


Denda Belum Ditetapkan, Publik Pertanyakan Akuntabilitas


Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, adendum, SPMK, dan laporan kemajuan pekerjaan per 2 April 2024 mengungkapkan bahwa proyek mengalami keterlambatan minimal selama 88 hari. Berdasarkan ketentuan, denda keterlambatan minimal sebesar Rp695.171.942,54 (88 hari x Rp7.899.681.165,26 x 0,001) seharusnya sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga kini denda tersebut belum diberlakukan.


Ketua Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., M.H., mengecam keras lambannya tindakan dari Dinas Kesehatan. “Ini jelas-jelas menunjukkan adanya potensi kelalaian administratif yang dapat merugikan keuangan negara. PPK seharusnya bertanggung jawab penuh atas keterlambatan ini,” ujar Farid. Ia menambahkan bahwa denda keterlambatan wajib segera ditetapkan untuk memberikan efek jera kepada penyedia jasa yang tidak profesional.


Sementara itu, aktivis FORMASI, Agung Setiawan, menyampaikan kritik pedas terhadap pengelolaan proyek ini. “Proyek ini mencerminkan wajah buruk birokrasi kita. Keterlambatan selama 88 hari dengan progres hanya 30,36% adalah bentuk pemborosan yang tidak dapat ditoleransi. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk yang merugikan masyarakat,” tegas Agung.


Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan


Masyarakat Makassar mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan proyek ini rampung sesuai standar dan waktu yang telah ditetapkan. “Bagaimana mungkin progres hanya 30,36% sementara hampir seperlima anggaran sudah dicairkan? Pemerintah harus lebih tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Sebagai salah satu fasilitas kesehatan strategis, Gedung Puskesmas Jumpandang Baru diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Namun, dengan keterlambatan yang terjadi, masyarakat terancam kehilangan manfaat fasilitas tersebut dalam waktu dekat.


Harapan dan Desakan


Pemerhati proyek publik, Muksin, S.Sos., menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV AM. “Jika keterlambatan ini tidak ditindak tegas, akan ada preseden buruk bagi pelaksanaan proyek pemerintah lainnya,” kata Muksin. Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan transparansi terkait alasan keterlambatan dan langkah perbaikan yang akan diambil.


Dengan sorotan yang terus menguat, semua mata kini tertuju pada Dinas Kesehatan Makassar. Akankah ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelamatkan proyek ini, atau justru dibiarkan menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran publik?


@tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update