Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua SIJI Sulsel Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Bimtek oleh PT Putri Dewani Mandiri

Saturday, December 28, 2024 | December 28, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T16:07:48Z

Polda Sulawesi Selatan

Makassar 28 Desember 2024 – Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Sulawesi Selatan, Ir. A. Rafiuddin, S.H., menepis klaim dari penyelenggara Bimtek, Andi Muafiah, yang mengaku sedang diperiksa oleh pihak Polda Sulsel pada Senin (9/12/2024). Pernyataan tersebut dinilai sebagai pembohongan publik dan berpotensi menyesatkan masyarakat.


Hal ini disampaikan langsung oleh Ir. A. Rafiuddin saat melakukan pengecekan ke Polda Sulsel untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


"Saya telah melakukan cross-check langsung dengan Panit 1 Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Iptu Haryanto. Beliau menyatakan bahwa kasus tersebut tidak pernah diproses, terutama terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek oleh PT Putri Dewani Mandiri," ungkapnya, Jumat (27/12/2024).


Lebih lanjut, Ir. A. Rafiuddin juga melakukan pengecekan di bagian Renmin Ditreskrimsus Polda Sulsel. Hasilnya, tidak ditemukan aduan resmi yang tercatat dalam buku registrasi pengaduan.


"Ini sudah jelas sebagai pembohongan publik. Setelah saya cek kepastian di bagian Renmin Ditreskrimsus, tidak ada aduan resmi terkait pemeriksaan pelaksana Bimtek oleh PT Putri Dewani Mandiri. Pernyataan ini juga diamini oleh Bripda Surya dan Kasubbagrenmin, Kompol Nurhafidah," jelasnya.


Ir. A. Rafiuddin menambahkan bahwa tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar seperti ini dapat merusak citra institusi penegak hukum dan menyulitkan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus lainnya. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.


“Jika memang ada bukti atau aduan yang kuat, sebaiknya disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum, bukan dengan menyebarkan klaim tanpa dasar yang malah menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas A. Rafiuddin.


Sementara itu, pihak Polda Sulsel melalui Iptu Haryanto juga menegaskan, "Jika memang pihak pelaksana mengatakan ada pemeriksaan atau pemberitaan terkait dugaan tersebut, sebaiknya dilaporkan secara resmi dengan disertai bukti-bukti yang cukup agar dapat diproses."


Pernyataan ini mempertegas bahwa informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan bukti yang valid. Penyebaran klaim tanpa dasar hanya akan memperkeruh suasana dan mencederai upaya bersama dalam menegakkan keadilan.


Sebagai penutup, Ketua SIJI Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek, untuk transparan dan kooperatif dalam setiap proses hukum. "Kita harus bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan," pungkasnya.


Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang sebelumnya beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan fakta yang benar.


@sw

Berita Video

×
Berita Terbaru Update