Hj. Arty Muhammadiyah |
Sidrap, 10 Desember 2024 – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sidrap hadir dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo tahun 2017. Kehadiran ini sebagai bentuk komitmen mengawal transparansi hukum dan aspirasi masyarakat Sidrap.
Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap menjelaskan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu warga Sidrap, Syahruddin Alrif, yang sebelumnya berstatus tersangka, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan dengan alasan kurangnya alat bukti. "Kami ingin mendengar langsung proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga mempertanyakan penerbitan SP3 ini, karena kasus ini sudah berlangsung lama," ungkapnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, pemohon menggugat keputusan SP3 tersebut dan meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang serta pembatalan surat SP3. Gugatan ini diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang disidangkan melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo pada 2017. Berdasarkan penyelidikan, tiga orang dinyatakan sebagai tersangka, namun hanya dua di antaranya yang dilanjutkan ke proses hukum. Sedangkan Syahruddin Alrif, yang juga tersangka, menerima SP3 meski kejaksaan menyatakan adanya dua alat bukti dan lebih dari 20 saksi telah diperiksa.
"Kami berharap hasil sidang ini bisa menjawab keraguan masyarakat, khususnya warga Sidrap, terhadap penerapan hukum yang adil dan transparan," tambah Ketua GMBI Sidrap.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting untuk memastikan integritas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama di tengah momentum Hari Anti Korupsi Sedunia. LSM GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
@mds_ham