Proses pemasangan barang sitaan |
Makassar, Celebes Post, 30 Desember 2024 – Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers akhir tahun ini 2024 terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada 12 Juli 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 6,4 kilogram, dari total 6,7 kilogram yang berhasil disita serta tahun ini di musnahkan 6,7 kilogram sabu.
AKBP Restu Wijayanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram dari 14 kaleng yang ditemukan pada Senin, 30 Desember 2024, di Kabupaten Selayar. Barang bukti yang disisihkan ini akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan pada tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Sabu yang kita musnahkan hari ini sejumlah 6,4 kilogram. Sedangkan 300 gram sisahnya untuk dijadikan barang bukti pada tahap penyerahan tersangka dan alat bukti ke persidangan,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menambahkan, nilai ekonomi dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 6,7 miliar, dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram. Menurutnya, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 3.000 jiwa, berdasarkan estimasi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh sekitar lima orang.
“Nilai nominal barang bukti ini mencapai Rp 6,7 miliar. Jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita telah menyelamatkan lebih dari 3.000 generasi muda dari ancaman narkoba,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tersangka berinisial N, seorang perempuan, dan N, seorang laki-laki. Keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dan telah lama mengenal satu sama lain. “Meskipun bukan pasangan suami istri, kedua tersangka saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan,” tambah AKBP Restu.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Makassar. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya barang haram ini,” tegas AKBP Restu Wijayanto di akhir konferensi pers.
@dl_tim