Korban Kekerasan |
GOWA Sulsel, Sabtu, 2 Desember 2024 – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Seorang siswa kelas dua berinisial AH (8 tahun) menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, S (12 tahun). Peristiwa ini telah mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.
Menurut keterangan yang diberikan oleh ibu korban, Suci Fitriani, (30/11/24), insiden bermula saat korban, Adam Hidayat (AH), pergi ke kantin sekolah pada 28 Oktober 2024. Pelaku, Satria (S), meminta uang kepada Adam, tetapi permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, pelaku langsung meninju korban, yang kemudian lari menuju kelasnya. Namun, pelaku mengejar dan menendang korban hingga jatuh terlentang. Di dalam kelas, pelaku diduga menginjak bagian leher, perut, dan kemaluan korban.
Saksi mata kejadian ini adalah beberapa teman sekolah korban yang melihat langsung insiden tersebut. Orang tua korban, Suci Fitriani, awalnya tidak percaya hingga akhirnya mendapati anaknya menderita sakit parah dan harus menjalani operasi pada 4 November 2024 di Rumah Sakit Ibnusina, Makassar.
Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku. Mereka telah melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro. Namun, hingga saat ini, pihak sekolah dan wali kelas pelaku tidak memberikan tanggapan atau dukungan, baik secara moral maupun finansial, terhadap kondisi korban.
Suci Fitriani menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mencari solusi secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa diabaikan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kab.Gowa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial.
Ironisnya, ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya justru diminta oleh pihak sekolah untuk memindahkan kedua anaknya, Adam Hidayat dan Alif, dari sekolah tersebut. Hal ini menambah luka bagi keluarga korban.
Kasus ini kini dalam penanganan UPTD PPA Kab. Howa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik terhadap anak. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik, psikis, atau kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, pihak sekolah sebagai institusi pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melindungi siswa di bawah pengawasannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.
Keluarga Adam Hidayat berharap kasus ini segera mendapatkan keadilan. Mereka mendesak pihak sekolah dan pelaku bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk membiayai pengobatan korban. Selain itu, mereka meminta adanya langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.
Tim media berusaha mengonfirmasi kejadian ini dengan pihak sekolah, namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih terus didampingi oleh UPDT PPA Kab. Gowa dan menjadi perhatian masyarakat luas.
@dl