WAJO, 28 Desember 2024 – Pemecatan seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo menuai kontroversi setelah dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 19 November 2024, untuk menindaklanjuti laporan aspirasi masyarakat terkait isu tersebut.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Wajo itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly, dan Wakil Ketua II, H. Andi Rosyadi. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Andi Hasanuddin, tenaga honorer Munawir, serta anggota DPRD dari Komisi I dan III, termasuk Andi Germawanto, H. Mustafa, dan Andi Yusri.
Kondisi DPRD Kabupaten Wajo |
Munawir: Pemecatan Tidak Sesuai Aturan
Munawir, tenaga honorer yang diberhentikan, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut. Ia menyebut pemecatannya tidak didasarkan pada aturan yang jelas. “Kesalahan saya tidaklah fatal. Bahkan, ketika diberikan surat peringatan (SP), saya menerima dan melakukan introspeksi diri. Namun, tiba-tiba nama saya hilang dari daftar gaji. Ini tindakan yang tidak masuk akal,” ujar Munawir.
Kadis Perhubungan: Pemecatan Sesuai Mekanisme
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, menyatakan bahwa pemberhentian Munawir sudah melalui prosedur yang sesuai. “Kami memberhentikan Pak Munawir karena pelanggaran disiplin kerja dan ketidakmaksimalan dalam menjalankan tugas yang diberikan,” jelasnya.
Anggota DPRD: Keputusan Perlu Dikaji Ulang
Namun, beberapa anggota DPRD menilai bahwa keputusan tersebut perlu ditinjau kembali. Anggota Komisi I DPRD Wajo, H. Mustafa, menilai pelanggaran yang dilakukan Munawir tidak cukup berat untuk dijadikan alasan pemecatan. “Saya sering melihat Munawir bertugas dan tidak menunjukkan pelanggaran. Saya berharap Kadis Perhubungan tetap mempekerjakan Munawir dan tidak membuat keputusan berdasarkan tendensi pribadi,” ujar Mustafa.
H. Mustafa bahkan menawarkan diri sebagai penjamin jika Munawir diberi kesempatan untuk bekerja kembali. “Jika ada pelanggaran di kemudian hari, saya yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kritik terhadap Kebijakan Honorarium
Selain itu, anggota DPRD lainnya, Andi Yusri, menyoroti rendahnya gaji tenaga honorer yang hanya Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,7 juta. “Kadis Perhubungan seharusnya mengayomi tenaga kerja bawahannya. Jangan langsung memecat, tetapi lakukan pembinaan terlebih dahulu. Pengangguran adalah tanggung jawab pemerintah,” kata Andi Yusri.
Hasil Rapat: Munawir Kembali Dipekerjakan
Setelah mendengar berbagai masukan, DPRD Kabupaten Wajo merekomendasikan agar Munawir kembali dipekerjakan di Dinas Perhubungan. Kadis Perhubungan akhirnya setuju untuk mengakomodasi rekomendasi tersebut. Munawir akan kembali bekerja tanpa kehilangan hak-haknya sebagai tenaga honorer.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja. DPRD Wajo berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, dan pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengelola tenaga kerjanya.
@asl_mds