Jeneponto, Sulawesi Selatan 23 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah menetapkan AR, perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar dan membuka tabir praktik ilegal yang selama ini merugikan petani dan masyarakat.
Selain AR, penyidik Kejari Jeneponto juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Distributor CV. Anjas dan Puskud, yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rais, seorang aktivis Sulawesi Selatan, dengan tegas meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel untuk segera mencabut izin operasional distributor pupuk yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, pembiaran terhadap distributor bermasalah hanya akan memperparah penderitaan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. “Kami mendesak langkah tegas dari pemerintah. Jika terbukti bersalah, izin mereka harus segera dicabut tanpa kompromi,” ujar Rais.
Rais juga menyerukan agar Direktur Utama PT Pupuk Indonesia segera menghentikan kerja sama dengan ketiga distributor yang diduga bermasalah. Hal ini dianggap penting untuk memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Petani butuh kepastian bahwa pupuk subsidi sampai di tangan mereka dengan harga yang sesuai. Jangan ada lagi permainan harga yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tambahnya.
Menteri Pertanian juga diminta turun tangan dengan memberikan arahan langsung kepada pemerintah daerah. Rais menilai, pencabutan izin dan pengawasan ketat adalah langkah konkret yang harus segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. “Perintah Menteri Pertanian sangat jelas: cabut izin distributor yang menaikkan harga pupuk subsidi dan hentikan kerja sama dengan mereka yang bermasalah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor pertanian di Jeneponto. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi alat untuk mendukung produktivitas petani, namun disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk dan harga yang jauh di atas ketentuan. Kondisi ini semakin memperburuk nasib petani kecil di daerah tersebut.
Aktivis SPMP, Rais Al Jihad, turut mengomentari kasus ini. Menurutnya, pelaku yang terbukti melakukan manipulasi pupuk bersubsidi harus dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal moralitas. Mereka yang mengkhianati amanah subsidi untuk rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Rais Al Jihad.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari pemerintah provinsi, Kementerian Pertanian, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Harapan besar disandarkan pada keberanian pemerintah untuk memutus mata rantai korupsi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Dengan demikian, hak petani dapat terjamin, dan roda perekonomian di sektor pertanian dapat kembali berjalan normal.
@mds_tim