Mesin Cetak Gambar Roland |
Makassar, 14 Desember 2024 – Seorang konsumen bernama Ismail melaporkan kerugian besar setelah membeli mesin cetak seharga Rp175 juta dari seorang penjual bernama Ilham (Ilo). Dalam perjanjian awal, penjual menjanjikan garansi servis selama masa cicilan. Namun, konsumen mengaku tidak menerima solusi atas permasalahan teknis yang dialami, bahkan mesin cetak tersebut kini raib tanpa ada pengembalian uang.
Bukti Pembayaran Pembelian |
Masalah mulai muncul dua bulan setelah transaksi pembelian, ketika tinta yang dibeli Ismail tidak terbaca oleh mesin. Walaupun tinta tersebut asli, masalah teknis tetap terjadi. Konsumen menghubungi penjual untuk meminta teknisi memperbaiki mesin sesuai perjanjian garansi. Namun, permintaan tersebut ditunda dengan alasan cicilan ketiga belum dibayar.
Tinta Cetak Mesin Gambar Expired |
Setelah Ismail melunasi cicilan ketiga sebesar Rp10 juta, teknisi tetap tidak dikirimkan. "Mesin tersebut menjadi tidak bisa digunakan sama sekali, dan saat ini malah sudah tidak ada di tempat saya. Penjual mengambilnya kembali, tetapi tidak memberikan solusi atau pengembalian dana," ungkap Ismail dengan nada kecewa.
Penjual Berkilah
Saat dihubungi oleh awak media Celebes Post, Ilham menyampaikan bahwa mesin cetak tersebut kini berada di pihak penyedia (provider). "Mesin cetak ada sama kami provider. Jika konsumen menyelesaikan pembayaran, kami akan kembalikan barangnya," ujar Ilham pada 14 Desember 2024.
Pernyataan ini memicu polemik lebih lanjut, sebab konsumen merasa tindakan penjual mengambil mesin tanpa memberikan penggantian adalah bentuk pelanggaran perjanjian jual beli.
Tanggapan Pegiat Hukum
Menanggapi permasalahan ini, pegiat hukum Hadi Soetrisno, SH., M.H., menegaskan bahwa tindakan penjual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. "Dalam kasus seperti ini, jika penjual mengambil kembali barang yang telah dijual tanpa proses hukum yang jelas, itu bisa dianggap sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Apalagi jika konsumen telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar cicilan ketiga," jelas Hadi.
Hadi juga menyarankan konsumen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. "Konsumen memiliki hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana. Di sisi lain, penjual memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi perjanjian garansi yang telah disepakati, karena perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tambahnya.
Dampak pada Operasional Usaha
Masalah ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional usahanya. "Mesin cetak adalah inti dari bisnis saya. Dengan kondisi seperti ini, usaha saya terganggu, dan kerugian terus bertambah," ungkap Ismail.
Harapan Penyelesaian
Konsumen berharap penjual segera mengembalikan mesin cetak dalam kondisi baik atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi besar dan memastikan jaminan hukum dari perjanjian yang dibuat.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik berharap agar ada penyelesaian adil yang dapat mengembalikan hak konsumen sebagaimana mestinya. Celebes Post akan terus memantau perkembangan kasus ini.
@mds