Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

POLDA SULSEL, DISPERINDAG, DAN BEA CUKAI DITUDING TUTUP MATA TERHADAP ROKOK ILEGAL DI SULSEL

Wednesday, December 18, 2024 | December 18, 2024 WIB Last Updated 2024-12-18T10:54:44Z

 

Rais Al jihad 

Bulukumba, Sulawesi Selatan, 18 Desember -  peredaran rokok ilegal merek 68 di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Rokok tersebut diduga dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional tanpa dilengkapi pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, rokok ilegal merek 68 ditemukan tersebar luas hingga beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Selain tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, peredaran rokok ilegal ini juga dinilai merugikan pendapatan daerah.


“Peredaran rokok ilegal yang tidak diawasi secara ketat ini jelas merugikan negara. Rokok tersebut tidak hanya melanggar aturan perpajakan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang,” ungkap Rais, aktivis Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP).


Rais mendesak Polda Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, serta Bea Cukai untuk segera menghentikan peredaran rokok ilegal, termasuk merek 68. Menurutnya, aksi nyata sangat diperlukan untuk menekan kerugian negara akibat pelanggaran ini.


“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat jika pihak terkait tidak segera bertindak,” tegas Rais.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menyatakan, setiap pihak yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga pada kredibilitas lembaga pengawas. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel, Disperindag Sulsel, dan Bea Cukai belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini.


@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update